detak.co.id, Wakil Ketua Lembaga Tripartit Nasional sekaligus Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( FSP KEP SPSI ) Afif Johan, SH, MH menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Polda Banten atas komitmen dan prestasinya dalam pemberantasan Premanisme dan Calo Tenaga Kerja di wilayah hukum Provinsi Banten.
“Saya mendapatkan informasi resmi bahwa sejak awal Bulan Mei 2025 Polda Banten dan jajaran telah mengamankan 492 Preman dari berbagai wilayah di Banten dan 63 diantaranya di proses hukum Pidana. Selain itu juga telah menangkap calo tenaga kerja di wilayah kabupaten serang. Hal ini merupakan kabar baik bagi masyarakat khususnya dalam rangka terciptanya Kamtibmas dan kabar baik juga bagi kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh khususnya masalah calo tenaga kerja,” ujarnya, Senin 12 Mei 2025.
Menurut pria yang juga merupakan dosen hukum perburuhan itu, dari sisi kemanusiaan pungutan liar terhadap calon tenaga kerja adalah tindakan tidak berperikemanusiaan, bayangkan orang belum bekerja, belum memiliki penghasilan atau bisa jadi kondisi ekonominya sedang tidak baik-baik saja dan membutuhkan pekerjaan maupun penghasilan, malah kemudian diminta uang untuk masuk kerja yang nantinya juga belum jelas kerjanya sampai kapan.
Apakah pekerja PKWT (Kontrak) atau tetap. Dan sampai kapan masa kerjanya juga tidak pasti.
Padahal bahwa hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak merupakan hak setiap warga negara sesuai pasal Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa ”tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Dengan demikian pungutan liar terhadap calon tenaga kerja merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi.
Menurut Afif, pengutan liar terhadap calon tenaga kerja dapat dikategorikan bentuk tindak pidana sebagaimana yang telah diatur dalam pasa 368 KUHP. Selain itu apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri sipil juga telah diatur secara tegas dalam pasal Pasal 415 KUHP Juncto Pasal 418 KUHP Pasal 423 KUHP.
Bahkan menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Afif menilai, untuk mengatasi permasalahan pungutan liar calo tenaga kerja dan memberikan efek jera kepada pelaku membutuhkan komitmen aparat penegak hukum diantaranya kepolisian.
“Kami Serikat Pekerja/serikat buruh menyampaikan apresiasi atas komitmen Polda Banten khususnya oleh Direskrimum Polda Banten dan Polres Jajaran dalam memberantas calo tenaga kerja dan premanisme. tentunya pasti mendukung pemberantasan secara maksimal terhadap calo tenaga kerja dan premanisme baik di Banten maupun di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Pada keterangan terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan bahwa sebagai tindak lanjut perintah presiden RI dan Kapolri, perintah Kapolda Banten sudah sangat tegas untuk memberantas premanisme dan CALO tenaga kerja di Wilayah hukum Banten.
“Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap premanisme dan Percaloan Tenaga Kerja di Banten,” ujarnya.
Sebelumnya Polres Serang dibawah komando AKBP Condro Sasongko telah menangkap 3 orang Pelaku Calo Tenaga kerja yang telah merugikan ratusan korban. Bahkan para pelaku mendapatkan uang lebih dari Rp 500 juta dari total korban.
Kombes Dian mengatakan, jajarannya akan terus memaksimalkan upaya pemberantasan premanisme dan Calo tenaga kerja.
“Ini merupakan komitmen Polda Banten memberikan perlindungan kepada masyarakat Banten dan mewujudkan kamtibmas di wilayah polda banten.
Pada keterangan penutup, Kombes Dian yang merupakan perwira berprestasi dan yang dikenal tegas itu mengharapkan partisipasi masyarakat dan khususnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk bekerjasama dalam upaya ini.