Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Edarkan Uang Palsu di Sergai, Dua Pria Asal Medan Ditangkap Polres Sergai

7
×

Edarkan Uang Palsu di Sergai, Dua Pria Asal Medan Ditangkap Polres Sergai

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus peredaran uang rupiah palsu dengan mengamankan dua pria asal Kota Medan yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MFT (24), warga Dusun VII Marindal II, Kecamatan Patumbak, dan RSDP (25), warga Asrama Widuri, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas.

Keduanya ditangkap pada Senin (20/7/2026) malam saat diduga melakukan transaksi menggunakan uang palsu di kawasan Jalan Negara, Dusun I, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli menggunakan uang palsu.

“Mendapat informasi dari masyarakat, tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang sedang melakukan transaksi pembelanjaan menggunakan uang rupiah yang diduga palsu,” ujar AKP Bringin Jaya, Kamis (23/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh uang palsu tersebut dengan cara membeli secara daring melalui media sosial Facebook seharga Rp400 ribu. Dari transaksi itu, mereka menerima uang palsu dengan total nominal Rp2 juta yang terdiri dari 13 lembar pecahan Rp100 ribu dan 14 lembar pecahan Rp50 ribu.

Proses transaksi dilakukan tanpa bertemu langsung. Penjual meletakkan bungkusan berisi uang palsu di pinggir Jalan Permina, Tanjung Morawa, yang kemudian diambil oleh para tersangka.

Setelah memperoleh uang palsu tersebut, keduanya datang ke wilayah Kabupaten Serdang Bedagai untuk membelanjakannya. Modus yang digunakan yakni membeli rokok serta mengisi saldo e-money agar memperoleh uang kembalian dalam bentuk uang asli.

“Dengan cara itu mereka berharap mendapatkan uang asli dari hasil kembalian transaksi,” jelas AKP Bringin Jaya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, enam lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu.

Kertas pembungkus uang palsu, sembilan bungkus rokok hasil pembelanjaan, satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, serta uang tunai Rp593 ribu yang diduga merupakan sisa uang asli hasil kembalian dari transaksi menggunakan uang palsu.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (ap).

Teks foto: Uengedar uang palsu disita Polres Sergai dari kedua tersangka.