detak.co.id, I SERDANG BEDAGAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai resmi menahan mantan Kepala Cabang salah satu Bank BUMD di Sei Rampah, berinisial TAM (53), terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara hingga miliaran rupiah dalam pemberian fasilitas kredit 2015.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan TAM sebagai tersangka. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” kata Kasi Intelijen Kejari Serdang Bedagai, Hasan Afif Muhammad, Senin (20/5/2025)
Tambahnya, penahanan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Serdang Bedagai, yang menemukan bukti kuat keterlibatan TAM bersama Terdakwa S (sedang proses banding), dan tersangka ZR (44) dalam penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit.
“Perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.332.585.554, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik tertanggal 3 Desember 2024,” ungkap Hasan.
Kata dia, TAM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” bilangnya. (ap).