Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Reklame Ilegal Menumpuk di Satpol PP Tangsel, Potensi Pajak Daerah Bocor?

6
×

Reklame Ilegal Menumpuk di Satpol PP Tangsel, Potensi Pajak Daerah Bocor?

Sebarkan artikel ini
Tumpukan reklame diduga ilegal di Kantor Satpol PP Tangsel.

detak.co.id  TANGSEL– Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga mengalami kebocoran hingga miliaran rupiah akibat banyaknya reklame yang dipasang tanpa izin. Dugaan itu mencuat setelah Satpol PP Tangsel menertibkan sejumlah reklame tak berizin yang kini menumpuk di halaman kantornya.

Seorang petugas Penegak Perda Tangsel mengungkapkan, reklame-reklame tersebut hasil penertiban di sejumlah titik, salah satunya sepanjang koridor Jalan Ir. H. Juanda hingga flyover Ciputat. Penertiban juga dilakukan di kawasan Kecamatan Setu, tepatnya di Jalan Raya Pasar Jengkol.

“Baru di Jalan Juanda sampai perbatasan DKI Jakarta sudah sebanyak ini. Itu pun belum seluruh Tangsel,” ungkap salah seorang anggota Pol PP Tangsel yang enggan disebutkan namanya.

Ia menjelaskan, reklame yang ditertibkan didominasi spanduk promosi perumahan. Ironisnya, banyak pengembang perumahan tersebut justru berasal dari luar Tangsel, namun memasang spanduk di wilayah kota ini.

“Spanduk maupun reklame ini diduga tidak memiliki izin pemanfaatan ruang, tidak membayar pajak reklame, maupun retribusi pendirian bangunan reklame. Makanya kita tertibkan,” jelasnya.

Soal potensi kerugian PAD akibat reklame ilegal tersebut, pihak Satpol PP mengaku masih berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menghitung jumlahnya.

“Kami belum bisa memastikan berapa nilai kebocorannya. Yang jelas, penertiban reklame tak berizin ini terus dilakukan demi mengoptimalkan PAD Tangsel,” pungkasnya.