TANGSEL, detak.co.id Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di seluruh Provinsi Banten kompak mengalami kenaikan. Di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), UMK naik sebesar 5,50 persen, dari sebelumnya Rp4.974.392,42 menjadi Rp5.247.870,00.
“Terjadi kenaikan yang sudah disepakati oleh APINDO dan para pekerja,” kata Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, kepada wartawan di Gedung DPRD Tangsel, Rabu (24/12/2025).
Benyamin menjelaskan, untuk UMK Sektor 1 mengalami kenaikan 5,50 persen menjadi Rp5.247.810,00. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Sektor 1 naik 6,50 persen menjadi Rp5.297.813,00.
Adapun UMSK Sektor 2 pada periode 2026 mengalami kenaikan 6 persen menjadi Rp5.272.842,00. Rekomendasi besaran upah tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Banten, Andra Soni, dan telah mendapat persetujuan.
“Ini sudah disetujui oleh Pemerintah Provinsi Banten dalam Keputusan Gubernur Nomor 703 Tahun 2025 untuk diberlakukan tahun depan,” jelas Benyamin.
Benyamin menegaskan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangsel akan menangani laporan atau sengketa apabila terdapat pekerja yang menerima upah tidak sesuai dengan ketentuan UMK 2026.
“Ada posko pengaduan yang dibuka 24 jam oleh Dinas Tenaga Kerja. Di sana ada kepala bidang yang khusus menangani persoalan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, besaran UMK 2026 di tujuh kabupaten/kota lainnya di Provinsi Banten adalah sebagai berikut:
- Kabupaten Pandeglang
UMK 2025: Rp3.206.640,32
Naik 4,79 persen menjadi Rp3.360.078,06 - Kabupaten Lebak
UMK 2025: Rp3.172.384,39
Naik 4,97 persen menjadi Rp3.330.010,62 - Kabupaten Tangerang
UMK 2025: Rp4.901.117,00
Naik 6,31 persen menjadi Rp5.210.337,00 - Kota Tangerang
UMK 2025: Rp5.069.708,36
Naik 6,50 persen menjadi Rp5.399.405,69 - Kota Cilegon
UMK 2025: Rp5.128.084,48
Naik 6,67 persen menjadi Rp5.469.922,59 - Kota Serang
UMK 2025: Rp4.418.261,13
Naik 5,61 persen menjadi Rp4.665.927,94 - Kabupaten Serang
UMK 2025: Rp4.857.353,01
Naik 6,61 persen menjadi Rp5.178.521,19




















