Daerah

Jalan Rusak Berpotensi Picu Kecelakaan, LBH Ansor Ingatkan Sanksi Hukum untuk Penyelenggara Jalan

3
×

Jalan Rusak Berpotensi Picu Kecelakaan, LBH Ansor Ingatkan Sanksi Hukum untuk Penyelenggara Jalan

Sebarkan artikel ini
Ketua LBH Ansor Kota Tangsel, Suhendar.

detak.co.id TANGSEL – Ketua LBH Ansor Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Suhendar, menegaskan pemerintah daerah memiliki kewajiban etis dan hukum untuk segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Menurut Suhendar, pemerintah sebagai representasi negara wajib hadir memberikan pelayanan maksimal, termasuk memastikan kondisi infrastruktur jalan tetap aman bagi pengguna.

“Secara hukum sudah jelas, jalan rusak tidak boleh dibiarkan. Jika tidak segera diperbaiki dan menimbulkan kecelakaan, ada sanksi pidana yang mengikat penyelenggara jalan,” kata Suhendar saat di konfirmasi wartawan, Selasa (27/1/2026).

Ia merujuk Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur ancaman pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta jika kerusakan jalan menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.

Sanksi meningkat hingga pidana penjara 5 tahun atau denda Rp120 juta jika kecelakaan berujung korban meninggal dunia.

Selain pidana, Suhendar menambahkan, warga yang mengalami kerugian akibat jalan rusak juga berhak menggugat pemerintah secara perdata untuk pemulihan kerugian materil maupun immateril.

“Selain sanksi pidana, warga yang dirugikan akibat jalan rusak juga berhak mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi materil maupun immateril,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Tangsel, Julham Firdaus, meminta Pemkot segera melakukan perawatan dan penambalan jalan rusak akibat curah hujan tinggi. Julham menilai kerusakan jalan harus menjadi prioritas penanganan sebelum menimbulkan kecelakaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga DBMSDABMBK Tangsel, Ahmad Fatulloh, menjelaskan hujan berintensitas tinggi yang berlangsung terus-menerus telah melemahkan struktur perkerasan jalan.

Meski perbaikan belum dapat dilakukan secara optimal karena kondisi jalan masih basah, Pemkot mengklaim telah melakukan pengamanan sementara dan akan memprioritaskan perbaikan setelah cuaca membaik.