Daerah

Modus Vitamin Ternak, Siho Edarkan 32 Ribu Obat Daftar G di Tangsel Berujung Bui

11
×

Modus Vitamin Ternak, Siho Edarkan 32 Ribu Obat Daftar G di Tangsel Berujung Bui

Sebarkan artikel ini

detak.co.id TANGSEL-Kepolisian mengungkap peredaran 32 ribu butir obat keras daftar G di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Obat keras jenis Trihexyphenidyl tersebut disamarkan oleh tersangka Nugroho Wisnumurti alias Siho ke dalam botol plastik vitamin ternak.

Setiap botol plastik berwarna putih tersebut bertuliskan kemasan B-Complex + Mineral dengan isi tertera sebanyak 1.000 butir. Modus ini digunakan tersangka untuk mengelabui petugas.

“Ini memang modus yang digunakan tersangka,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo saat menjawab pertanyaan wartawan, Kamis (5/2/2026).

Tersangka Siho ditangkap di Ruko Paris Square, Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, pada Senin (2/2/2026). Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan satu kardus berwarna cokelat berisi obat keras daftar G tersebut.

Boy menjelaskan, obat tersebut seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter, namun oleh tersangka justru dijual secara bebas.
“Obat ini seharusnya menggunakan resep dokter,” ujarnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku mengedarkan obat tersebut di wilayah Jakarta dan Bandung. Trihexyphenidyl sendiri merupakan obat untuk penderita Parkinson, tremor, dan gangguan otot, namun kerap disalahgunakan untuk meningkatkan rasa percaya diri.

Selain menyita 32 ribu butir obat Trihexyphenidyl dan 32 botol vitamin ternak, polisi juga mengamankan sepeda motor dan satu unit telepon genggam milik tersangka sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 345 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar,” tegas Boy.

Caption : Kepolisian Kota Tangsel menunjukan barang bukti obat daftar G yang disamarkan tersangka kedalam botol plastik vitamin ternak.