Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Tim Pertamina Gas Tertibkan Bangunan Liar di Jalur Pipa Gas Pamulang

13
×

Tim Pertamina Gas Tertibkan Bangunan Liar di Jalur Pipa Gas Pamulang

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, KOTA TANGSEL – Tim Pertamina Gas bersama unsur TNI (Koramil 08/Pamulang), Polri (Polsek Pamulang), dan Seksi Ketentraman Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Pamulang, serta pihak terkait lainnya melakukan penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang jalur pipa gas, khususnya di kawasan Kelurahan Pamulang Barat Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten pada 9 hingga 10 Juni 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya sterilisasi jalur pipa guna menjaga keselamatan masyarakat dan keamanan infrastruktur vital nasional.

Jalur pipa gas Pertamina di Pamulang merupakan bagian dari jaringan transmisi gas regional yang membentang dari wilayah Sukabumi, Bogor, dan Depok menuju kawasan industri di Cilamaya, Karawang. Tahap pertama penertiban jalur pipa gas dari bangunan liar di kawasan Pamulang meliputi area yang berbatasan dengan fasilitas umum, dari bundaran Pamulang hingga ujung batas kompleks perumahan Pamulang Permai I di wilayah Kelurahan Pamulang Barat.

Diketahui, infrastruktur strategis ini dikelola oleh Pertamina Gas bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Namun dalam praktiknya, area jalur pipa banyak dimanfaatkan pihak yang tidak memiliki hak untuk bangunan liar (bangli), sarana olahraga, parkiran kendaraan, mushola, warung kopi, hingga berbagai aktivitas lainnya.

Kepada awak media, Muhammad Putra Dewanto, Head of External Relation East Region di PT Pertamina Gas di lokasi penertiban jalur pipa gas menjelaskan, kegiatan penertiban dilakukan dalam dua hari ini, untuk memastikan jalur pipa tetap steril demi keselamatan warga sekitar.

“Melanjutkan kegiatan kemarin, kita melakukan penertiban jalur ROW atau sterilisasi untuk menjaga safety warga sekitar. Kegiatan ini dilakukan selama dua hari, tanggal 9 dan 10 Juni,” ujar Putra Dewanto.

Ia juga menambahkan, setelah proses penertiban selesai, pihaknya akan melanjutkan dengan pembersihan sisa bangunan dan material lainnya di lokasi.

“Setelah dua hari ini, kegiatan selanjutnya adalah pembersihan bekas bangunan dan lainnya. Targetnya sampai ujung area Pamulang Barat,” lanjutnya.

Menurutnya, para pemanfaat tanpa hak yang berada di sepanjang jalur pipa telah memahami dan menyetujui proses pembongkaran bangunan tersebut demi kepentingan bersama.

Sementara itu, Danramil 08/Pamulang Mayor (TNI) Syahrul saat memimpin apel kesiapsiagaan penertiban jalur pipa gas di kawasan Pamulang Permai, Rabu (10/06/2026), menegaskan pentingnya menjaga jalur pipa dari pemanfaatan ilegal.

“Untuk keselamatan diri kita dan anak cucu kita, tidak ada lagi pemanfaatan lahan oleh bukan pemilik di sepanjang jalur pipa gas milik Pertamina Gas,” tegasnya.

Pertamina Gas berharap, penertiban ini dapat meningkatkan keamanan jalur distribusi gas sekaligus meminimalkan potensi risiko yang dapat membahayakan masyarakat sekitar. (Zal)