Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

DPRD Tangsel Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Surplus Anggaran Capai Rp368 Miliar

7
×

DPRD Tangsel Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Surplus Anggaran Capai Rp368 Miliar

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Benyamin Davnie dan Wakilnya, Pilar Saga Ichsan tandatangani persetujuan Raperda pertanggungjawaban APBD 2025 melalui rapat paripurna bersama pimpinan DPRD Kota Tangsel.

detak.co.id, TANGSEL – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan bersama tersebut menjadi tahap akhir pembahasan sebelum raperda disampaikan kepada Gubernur Banten untuk dievaluasi.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, M Yusuf, mengatakan seluruh tahapan pembahasan telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses diawali dengan penyampaian surat Wali Kota Tangsel pada 12 Juni 2026 yang kemudian diterima dalam rapat paripurna DPRD pada 15 Juni 2026.

“Pembahasan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi pada 17 Juni 2026, kemudian jawaban Wali Kota atas pandangan tersebut pada 22 Juni 2026,” kata Yusuf dalam rapat paripurna DPRD Tangsel, Kamis (9/7/2026).

Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan pembahasan melalui sejumlah rapat kerja pada 24, 25, dan 30 Juni serta 2 dan 7 Juli 2026.

Yusuf menjelaskan, pembahasan Raperda tersebut mengacu pada Peraturan DPRD Kota Tangsel Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD serta ketentuan peraturan terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Dalam pembahasan tersebut, Badan Anggaran bersama TAPD menelaah seluruh laporan keuangan daerah, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan.

Berdasarkan hasil pembahasan, total belanja daerah setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp5,009 triliun. Sementara realisasi belanja berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai Rp4,675 triliun.

Di sisi pendapatan, Pemkot Tangsel berhasil melampaui target yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp4,899 triliun. Realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp5,043 triliun.

“Realisasi tersebut menghasilkan surplus anggaran sebesar Rp368,295 miliar. Angka ini jauh lebih baik dibandingkan proyeksi awal yang memperkirakan defisit sebesar Rp110,298 miliar,” jelas Yusuf.

Selain itu, pembiayaan netto terealisasi sesuai target sebesar Rp110,298 miliar. Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp478,594 miliar.

Meski demikian, Yusuf menyebut BPK masih menemukan sejumlah catatan administratif dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun secara umum, laporan keuangan Pemkot Tangsel telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan ketentuan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK, pemerintah daerah telah menyiapkan rencana aksi berupa perbaikan administrasi, penguatan pengawasan internal, serta peningkatan tata kelola pemerintahan agar lebih transparan dan akuntabel.

“Seluruh delapan fraksi DPRD telah menyampaikan pendapat akhir yang pada prinsipnya menerima dan menyetujui Raperda ini dengan sejumlah rekomendasi dan masukan kepada pemerintah daerah,” kata Yusuf.

Sementara itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengapresiasi DPRD, Badan Anggaran, TAPD, serta seluruh perangkat daerah yang telah menyelesaikan pembahasan secara bersama-sama hingga raperda tersebut disepakati.

“Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui DPRD selanjutnya paling lambat tiga hari kerja akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk dievaluasi,” ujar Benyamin.

Ia berharap proses evaluasi dapat berjalan cepat sehingga raperda segera ditetapkan menjadi peraturan daerah dan dipublikasikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat terus dipertahankan,” pungkasnya.