Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tambang Mineral

8
×

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Tambang Mineral

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, TANGERANG — Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018 s.d tahun 2026. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Sdr. IS selaku Perwakilan PT MM, Sdr. GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang serta keterangan saksi lain sebanyak 18 orang.

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri.

” Tiga tersangka kita tahan, dan dijerat dengan sangkaan Pasal:
Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”tandasnya.

Dia menambahkan,nn 3 orang sebagai tersangka yakni yang ditahan adalah IS selaku Perwakilan PT PMM. GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo.
JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkal Pinang.

Adapun kasus posisinya yaitu Tersangka IS selaku Perwakilan PT PMM, dengan fakta perbuatan sebagai berikut Bahwa Sdr. IS selaku Perwakilan PT PMM perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan dan mineral, meminta Sdr GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenite tidak secara komprehensif.

Tindakan tersebut bertujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang (Rare Earth Element) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor

“Sdr. IS secara melawan hukum meminta kepada Sdr. GP untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan bahwa komoditas ilmenite tersebut memiliki kadar di atas 45% agar dapat diekspor. Selain itu, Sdr. IS juga meminta agar kandungan logam tanah jarang/REE tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor.l,”terangnya.

Tersangka GP yang menjabat Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT. Sucofindo sambung dengan fakta perbuatan sebagai berikut Sdr. GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, secara melawan hukum memenuhi permintaan Saudara IS selaku perwakilan PT PMM untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara komprehensif.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang/Rare Earth Element (REE) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor; Sdr. GP mengetahui bahwa Logam Tanah Jarang/REE memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi dan termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor. Namun, demi memenuhi permintaan Sdr. IS, Sdr. GP secara melawan hukum tidak melakukan pengujian secara komprehensif terhadap sampel yang dikirimkan Sdr. IS.

“Pengujian tersebut hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang/REE yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium,”terangnya.