KOTA SERANG, detak.co.id, – Gubernur Banten Andra Soni membuka Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) sekaligus pemasangan brevet keanggotaan Tim PORA Provinsi Banten di Ruang Rapat Gedung Negara Provinsi Banten, Selasa (6/5/2025). Rapat mengusung tema Peran Tim PORA Provinsi Banten dalam mendukung pengamanan investasi asing di Provinsi Banten.
Andra Soni mengatakan, perkembangan perekonomian global menjadikan batas negara bergeser makna. Namun secara fisik tetap diakui. Pergerakan manusia semakin banyak yang melintasi batas negara secara fisik.
Menurut Andra Soni terdapat ekses negatif dengan adanya kemudahan pergerakan manusia. Seperti ideologi asing, pencari suaka, penyalahgunaan investasi, dan sebagainya.
Dirinya berharap, keberadaan Tim PORA dapat meningkatkan sinergitas antar instansi dalam pengawasan orang asing. Melaksanakan tugas masing-masing dan meningkatkan kualitas aksi penertibannya.
Andra Soni mengaku bersenang hati membuka Rapat Tim PORA. Pasalnya, Banten merupkan pintu masuk utama pergerakan manusia lintas negara. Bandara Soekarno Hatta sebagai pintu masuk utama orang asing di Provinsi Banten. “Kedua banyak terdapat investasi asing di Provinsi Banten. Kegiatan Tim Pora ini sangat positif,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil Kementerian Imigrasi Provinsi Banten Hendro Tri Prasetyo mengatakan Tim PORA terdiri atas unsur instansi pemerintah daerah, keimigrasian, kepolisian, keagamaan, dan sebagainya.
“Pada Januari hingga 30 April 2025, terdapat 9.499 orang asing ijin tinggal di Provinsi Banten,” ungkapnya.
Dikatakan, Tim PORA melakukan pengawasan orang asing yang bekerja, bisnis, dan berinvestasi. Serta orang asing yang mendapatkan ijin tinggal/identitas lokal secara tidak sah.
Pekan lalu, ungkap Hendro, Tim PORA Provinsi Banten menangkap dan mendeportasi delapan orang warga negara Pakistan yang menyalahgunakan visa investasi.
Hendro juga mengungkapkan, dari operasi Tim PORA di tiga Kantor Imigrasi kelas 1 di Provinsi Banten ditemukan pelanggaran tapi tidak dideportasi Hasil operasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang ditemukan pelanggaran 47 orang. Pada Kantor Imigrasi Kelas 1 Serang ditemukan pelanggaran 3 orang. Serta di Kantor Imigrasi Kelas 1 Cilegon ditemukan pelanggaran 1.
“Potensi gangguan asing tetap ada, yang terutama yang memiliki ijin tinggal secara tidak sah,” pungkasnya. (Zal)