Pendidikan

Cara Cek Status dan Nominal Penerima PIP Kemdikbud

89
×

Cara Cek Status dan Nominal Penerima PIP Kemdikbud

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, Jakarta — Pendidikan merupakan salah satu fondasi utama dalam membangun masa depan suatu bangsa. Indonesia, dalam upayanya untuk memberikan akses pendidikan yang layak bagi semua anak, termasuk yang berasal dari keluarga kurang mampu, telah meluncurkan berbagai program, salah satunya adalah Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) atau dikenal juga sebagai Bantuan Langsung Tunai Khusus Siswa (BLT KIP).

Pada tahun 2024, pemerintah kembali menegaskan komitmennya dengan menggelontorkan dana bantuan PIP/BLT KIP kepada pelajar dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah atas.

Nominal yang signifikan, mencapai Rp1,8 juta per siswa per tahun ajaran, menjadi angka yang memberikan harapan baru bagi ribuan siswa di seluruh Indonesia. Pencairan bantuan akan dilakukan secara berkala melalui rekening tabungan di bank BRI dan BNI yang telah didaftarkan sebelumnya.

Untuk memastikan transparansi dan mempermudah akses informasi bagi masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyediakan layanan pengecekan status penerima PIP/BLT KIP 2024 secara daring. Proses ini memungkinkan para orang tua atau wali murid untuk memverifikasi apakah siswa yang bersangkutan termasuk dalam daftar penerima manfaat.

Berikut adalah panduan lengkap untuk memverifikasi status penerima PIP/BLT KIP 2024:

  1. Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id melalui peramban di ponsel pintar atau komputer.
  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa pada kolom pencarian.
  3. Isikan hasil perhitungan sederhana yang muncul di layar untuk membuktikan identitas.
  4. Tekan tombol “Cek Penerima PIP” untuk memproses permintaan pengecekan.
  5. Sistem akan menampilkan informasi apakah siswa terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Besaran bantuan yang akan diterima oleh siswa tercantum sebagai berikut:

  • SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)

Pencairan BLT KIP akan diproses secara bertahap ke rekening tabungan penerima di BRI atau BNI. Masyarakat diminta untuk memantau perkembangan terbaru terkait jadwal penyaluran agar tidak ada informasi yang terlewatkan.

Melalui program PIP/BLT KIP 2024 ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi yang sulit.