detak.co.id TANGSEL – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menilai Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel Tahun 2025–2045 sebagai dokumen strategis yang akan menentukan arah pembangunan ruang wilayah kota dalam jangka panjang.
Dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Amar, RTRW tidak hanya berfungsi sebagai pedoman pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan, tetapi juga menjadi dasar kebijakan pembangunan berkelanjutan yang mengintegrasikan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi.
“RTRW harus menjadi instrumen yang memastikan pembangunan kota berjalan seimbang, adil, dan berkelanjutan. Kepentingan masyarakat luas harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok atau sektor tertentu,” tegas Amar.
Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan sejumlah catatan dan pandangan strategis terhadap dokumen RTRW tersebut, di antaranya:
- Sinkronisasi dan Konsistensi Perencanaan
Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya sinkronisasi RTRW Kota Tangsel dengan RTRW Nasional, RTRW Provinsi Banten, RPJPD, RPJMD, serta kebijakan pembangunan kawasan Jabodetabekjur. Hal ini dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kebijakan dan memastikan pembangunan berjalan terpadu serta efisien.
- Keadilan dan Keberlanjutan Ruang Kota
PDI Perjuangan mendorong agar alokasi ruang kota berorientasi pada keadilan sosial dan keseimbangan ekologis. Pemerintah daerah diminta berkomitmen menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen, dengan peta jalan (roadmap) yang realistis dan dapat diawasi publik.
- Perlindungan Kawasan Rawan Bencana dan Lingkungan
Fraksi menilai tata ruang harus berbasis mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, bukan semata-mata pertumbuhan ekonomi. Pemerintah diminta memprioritaskan perlindungan kawasan resapan air, bantaran sungai, dan perbukitan.
“Setiap pembangunan fisik harus melalui kajian lingkungan yang matang dan berlandaskan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan risiko bencana,” ujar Amar.
- Kepastian Hukum Zona Hijau
Fraksi menyoroti dampak sosial dari penetapan zona hijau yang membuat lahan warga tak bisa dimanfaatkan tanpa kejelasan pembebasan lahan. Pemerintah diminta menetapkan batas waktu yang jelas agar kebijakan tata ruang tetap berkeadilan dan tidak merugikan masyarakat.
- Dampak Penetapan Right of Way (ROW)
PDI Perjuangan juga menyoroti kebijakan ROW jalan yang kerap merugikan warga karena lahan yang terdampak tidak bisa dimanfaatkan sementara proyek pelebaran jalan belum terealisasi. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan ekonomi bagi masyarakat.
- Perlindungan Situ Antap
Fraksi PDI Perjuangan meminta RTRW 2025–2045 secara tegas menetapkan Situ Antap di Kecamatan Ciputat Timur sebagai kawasan lindung.
“Situ Antap berfungsi penting menjaga keseimbangan hidrologis. Pemerintah harus meninjau kembali SHGB yang terbit di kawasan itu melalui verifikasi bersama Kementerian ATR/BPN, DLH, dan Pemkot Tangsel,” tegas Amar.
Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa RTRW bukan sekadar dokumen teknokratis, melainkan kontrak sosial antara pemerintah daerah dan rakyat.
“Kebijakan tata ruang harus dijabarkan secara konkret, terukur, dan berpihak pada keadilan sosial serta keberlanjutan lingkungan hidup,” pungkasnya.





















