detak.co.id BANTEN – Gubernur Banten Andra Soni menyerahkan 9.709 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (1/8/2025). Penyerahan SK PPPK dilakukan secara hibrid, yaitu diserahkan langsung dan secara virtual yang menghubungkan seluruh PPPK di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Andra Soni menyampaikan selamat kepada pegawai Pemprov Banten yang baru saja mendapatkan SK Pengangkatan PPPK Tahap 1 Formasi Tahun 2024. “Saya mengucapkan selamat, hari ini bukan hanya formalitas. Tapi titik awal dari tanggung jawab besar untuk melayani masyarakat, bukan dilayani,” ungkap Andra Soni.
Andra Soni mengatakan menjadi aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK bukan hanya tentang status. Tetapi memiliki makna negara memberikan amanah untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
“Dan kita wajib menjawabnya dengan kerja nyata bukan sekedar rutinitas. Ingatlah tiga hal penting, pertama integritas, semangat belajar dan etos kerja yang kuat,mari kita tunjukkan, bahwa ASN bisa bekerja dengan luar biasa,” katanya.
Andra Soni berharap PPPK di Pemprov Banten dapat menjadi motor penggerak perubahan dengan menjadi contoh, disiplin, profesional dan berdedikasi tinggi.
“Pemerintah perlu ASN yang memiliki semangat pembaruan, bukan hanya tunggu perintah. Kita butuh pemimpin di setiap level, bukan hanya pelaksana,” imbuhnya.
“Maka, saya harap, mulai hari ini tanamkan tekad dalam hati, saya siap mengabdi dengan sepenuh hati, saya akan bekerja bukan hanya untuk memenuhi target tapi membawa manfaat nyata bagi rakyat Banten,” sambungnya.
Pada kesempatan itu, Andra Soni juga menyampaikan terima kasih kepada kepala daerah sebelumnya yang telah memproses tahapan untuk pengangkatan PPPK di Pemprov Banten.
“Harapan saya semoga saudara PPPK bekerja lebih giat sebagai ASN, kita berharap pelayanan pada masyarakat semakin baik, pesan saya pada ASN adalah melayani bukan dilayani,” jelasnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana menyampaikan penyerahan SK PPPK tersebut menjadi langkah penting dalam upaya mewujudkan birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah berkomitmen untuk meningkatkan kinerja aparatur sipil negara guna memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar Nana dalam laporannya.
Selanjutnya, Nana berharap dengan pengangkatan PPPK tersebut dapat menjadi upaya dalam menghadirkan tenaga kerja yang berkualitas dan kompeten serta siap menjawab tantangan tugas dan fungsi pemerintahan serta meningkatkan kinerja organisasi.
“Penerima SK ini diharapkan tidak hanya memiliki syarat-syarat administratif, tetapi juga memiliki semangat pengabdian yang tinggi, integritas, dan komitmen untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada tahap 1 formasi 2024 terdapat 9.709 orang yang mendapatkan SK PPPK di Pemprov Banten. Terdiri dari Tenaga guru 3.671, Tenaga teknis 5.803 dan Tenaga kesehatan 235.