Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Kades Tanjungparapat Diduga Langgar UU Desa: BPD Soroti Pengangkatan Perangkat Melebihi Batas Usia

7
×

Kades Tanjungparapat Diduga Langgar UU Desa: BPD Soroti Pengangkatan Perangkat Melebihi Batas Usia

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, I BATU BARA- Kepala Desa Tanjungparapat, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Aliman Saragih, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dugaan pelanggaran ini disoroti langsung oleh Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjungparapat, melalui Wasis Nirmawan.

Wasis mengungkapkan bahwa pengangkatan Kepala Dusun (Kadus) X, Sampah Yadi, tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan verifikasi data perangkat desa, usia Sampah Yadi saat diangkat sebagai Kadus sudah 49 tahun. Padahal, sesuai UU Desa, usia perangkat desa maksimal 42 tahun,” jelasnya, Rabu (14/5/2025).

Selain itu, Kadus XI, Indah Sri Andini, juga menuai sorotan karena dinilai jarang menjalankan tugas di wilayahnya. Menurut laporan masyarakat, ia lebih banyak menghabiskan waktu di Serdang Bedagai, mengikuti suaminya.

“Kami sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada kedua perangkat desa tersebut, namun tidak diindahkan. Bahkan laporan ke pihak kecamatan juga tidak ditindaklanjuti,” tambah Wasis.

Ia menilai, adanya pembiaran dari Kepala Desa memperkuat dugaan adanya kedekatan antara perangkat desa tersebut dengan Kades, yang terkesan melindungi mereka.

Sementara itu, Kaur Pemerintahan Desa Tanjungparapat, Amin Siregar, membenarkan bahwa Indah Sri Andini memang masih berstatus warga desa berdasarkan KTP.

“Meski ikut suaminya ke Sergai, beliau belum membuat KK baru dan masih terdaftar sebagai warga Tanjungparapat,” ujar Amin.

Terkait keluhan warga, Amin menyebut Indah kini sudah aktif kembali setelah mendapat teguran. Namun, mengenai pengangkatan Sampah Yadi yang melebihi usia, ia mengaku tidak tahu menahu.

“Terkait pengangkatan Sampah Yadi menjadi Kadus itu hak Kades,” katanya.

Saat disinggung tentang ketidakhadiran Kades di kantor, Amin beralasan Aliman Saragih sedang kurang sehat pasca pernikahan anaknya.

Namun, pernyataan Kaur Pemerintah Desa, Amin Siregar dibantah oleh seorang warga bernama Siburian saat membeli nasi di sebuah warung dekat kantor Desa.

“Barusan saya lihat Kades sedang makan di warung dekat kantor, pakai kaos merah,” ujarnya.

Kasus ini semakin menambah sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.

Warga dan BPD mendesak agar instansi terkait, termasuk kecamatan dan inspektorat daerah, segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.(ap).