detak.co.id TANGSEL – Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) akan mengucurkan bantuan keuangan sebesar 40 miliar kepada Pemkab Pandeglang. Bantuan keuangan tersebut merupakan konsekuensi dari perjanjian kerjasama penanganan persampahan dari Tangsel dengan Pemkab Pandeglang.
“Bantuan keuangannya Rp 40 miliar, itu diberikan selama tiga tahun anggaran,” ungkap Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie di Gedung DPRD Kota Tangsel, Rabu (23/7/2025).
Adapun tiping fee sampah dari Tangsel sesuai kesepakatan yaitu sebesar Rp 250 ribu per ton, termasuk didalamnya meliputi kompensasi dampak negatif (KDN) yang nantinya akan di kelola oleh Pemkab Pandeglang.
Kerjasama penanganan persampahan yang akan di buang ke TPSA Bangkonol, Kecamatan Kroncong, Kabupaten Pandeglang ini, rencananya berlangsung selama empat tahun kedepan.
Sedangkan besaran tonase sampah yang akan diangkut ke TPSA Bangkonol perharinya, bisa mencapai ratusan ton. “Meningkat sesuai dengan kapasitas atau timbulan sampah yang ada di Kota Tangsel,” kata Benyamin.
Benyamin menerangkan, kerjasama penanganan sampah dengan Pemkab Pandeglang, sebelumnya sudah dilakukan MoU bersama pejabat Bupati Pandeglang periode lalu.
Kemudian kerjasama penanganan persampahan itu kembali di perbaharui oleh Pemkot Tangsel bersama Bupati Pandeglang periode saat ini yang di jabat oleh Dewi Setiani.
“MoU nya sudah duluan, tapi pelaksanaannya sekarang. Dan saya perbaharui dengan ibu bupati yang sekarang. Kita harapkan mulai Agustus sudah bisa buang sampah kesana,” ujarnya.
Diketahui, perjanjian kerjasama penanganan persampahan antara Pemkot Tangsel dengan Pemkab Pandeglang, disetujui oleh DPRD Kota Tangsel melalui rapat paripurna bersama Wali Kota Benyamin Davnie dan sejumlah Kepala OPD terkait.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) kerjasama penanganan persampahan DPRD Kota Tangsel, Amar menyebutkan, pengelolaan sampah di Tangsel telah memasuki kondisi darurat akibat kelebihan kapasitas di TPA Cipeucang.
Sebagai solusi, Pemkot Tangsel mengusulkan pemanfaatan TPA Bangkonol di Pandeglang. Pansus kemudian mengkaji latar belakang, draf perjanjian, serta aspek hukum dan teknis, termasuk menghadirkan Kejaksaan Negeri Tangsel. Hasilnya, sekitar 35 persen isi perjanjian disempurnakan untuk mencegah potensi persoalan hukum.