detak.co.id TANGSEL – Komisi I DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) turun langsung memantau pembongkaran sejumlah reklame yang diduga tidak memiliki izin oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel.
Ketua Komisi I DPRD Tangsel, Ledy Butar Butar, mengatakan keberadaan reklame komersial tanpa izin saat ini marak bermunculan di wilayah Tangsel. Sebelumnya, Komisi I juga telah menanyakan kepada Satpol PP terkait legalitas sejumlah reklame yang berdiri di pinggir jalan.
Menurutnya, reklame yang telah berizin dapat dikenali dengan mudah karena memiliki barcode resmi yang ditempel pada bagian tiangnya.
“Saat ini Komisi I menjalankan fungsi pengawasan bersama Satpol PP, turun ke lapangan untuk melihat beberapa lokasi reklame yang ternyata tidak memiliki barcode,” ujar Ledy.
Ia menambahkan, petugas Satpol PP sudah melakukan penindakan terhadap reklame tak berizin tersebut, bahkan sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada sejumlah pihak terkait.
Dari sisi perizinan, Ledy meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel agar lebih teliti dalam memetakan reklame yang sudah maupun belum berizin.
“Reklame yang berizin itu pasti ada barcodenya. Itu salah satu indikatornya. Tadi kita juga konfirmasi ke PTSP apakah reklame yang ditindak itu berizin atau tidak, nanti PTSP yang akan memverifikasi,” jelasnya.
Ledy juga mengimbau kepada para pengusaha, khususnya yang bergerak di bidang periklanan, agar taat terhadap regulasi dengan mengurus perizinan serta membayar pajak daerah.
“Kalau ingin berinvestasi di Tangsel, ya harus taat aturan. Urus izinnya dan bayar pajaknya, supaya bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD),” tegasnya.