detak.co.id TANGERANG, – Mantap, Gubernur Banten Andra Soni resmi memperpanjang kebijakan penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kebijakan pemutihan itu diperpanjang Andra sampai 31 Oktober 2025.
Hal itu disampaikan Andra saat meninjau pelayanan Samsat Ciputat, Kamis, 26 Juni 2025.
“Setelah kami melakukan kajian, melihat kondisi saat ini dimana perekonomian sedang diuji, tetapi antusiasme masyarakat tinggi untuk membayar pajak, maka kami memperpanjang masa pemutihan untuk tunggakan dan denda di bawah tahun 2025,” terang Andra Soni.
Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk langsung memanfaatkan kebijakan tersebut.
“Jangan menunggu samai waktunya habis lagi,” tutur Andra.
Kebijakan itu dituangkan Andra dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025.
” Pembebasan pokok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dimulai tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2025,” bunyi putusan tersebut.
Sebelumnya, Andra Soni mengaku mendapat aspirasi untuk memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Ia pun menyatakan sedang mengkaji hal tersebut dengan serius.
Awalnya, Andra menyampaikan bahwa masyarakat sangat antusias mengikuti program pemutihan yang dimulai pada 10 April 2025 lalu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mencatat adanya peningkatan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.
“Antusiasme masyarakat luar biasa. Ada peningkatan dari pendaftaran ulang kendaraan lama, yang ‘bangkit dari kubur’ itu, dari yang usianya sudah sangat tua, yang muda, maupun yang sedang. Kemudian, dari sisi pendapatan pajak kendaraan bermotor juga mengalami peningkatan,” ucap Andra Soni