detak.co.id, TANGSEL – Masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) berakhir pada 31 Agustus 2025. Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menargetkan penerimaan dari sektor tersebut sebesar Rp462 miliar.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel, Rahayu Sayekti, mengungkapkan hingga Kamis (28/8/2025) realisasi penerimaan PBB-P2 telah mencapai Rp428,27 miliar atau 92,70 persen dari target.
“Kalau terkait sisa 6,30 persen ini kan masih Agustus, belum akhir tahun,” kata Ayu, sapaan Rahayu Sayekti, dikutip Jumat ini (29/8/2025).
Menurutnya, banyak wajib pajak di Tangsel yang biasanya baru melakukan pembayaran di akhir masa jatuh tempo, bahkan setelahnya. Meski demikian, mereka tetap bisa membayar meski sudah lewat tenggat, dengan konsekuensi dikenakan denda 1 persen per bulan dari pokok PBB-P2.
“Agustus memang batas akhir, tapi bukan berarti setelah itu tidak bisa bayar. Hanya saja, ada denda keterlambatan,” jelasnya.
Bapenda Tangsel disebut sudah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik melalui media massa, media sosial, spanduk di kawasan permukiman, maupun layanan loket keliling di 54 kelurahan secara bergilir.
Ayu menambahkan, pelayanan pembayaran PBB-P2 telah terintegrasi secara digital. Wajib pajak bisa menggunakan kanal pembayaran melalui QRIS, Virtual Account (VA), maupun kerja sama dengan sejumlah bank seperti BCA, Bank Mandiri, dan Bank BJB.
Selain itu, pembayaran juga dapat dilakukan di Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, hingga e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Masafgo, Bayarin, dan lainnya.
“Keunggulannya, pembayaran dengan virtual account langsung terverifikasi otomatis tanpa perlu konfirmasi manual. Praktis, bisa dilakukan lewat ATM, mobile banking, maupun internet banking,” ujarnya.