Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Pemprov Banten Resmi Keluarkan Aturan Pembatasan Operasional Truk Tambang

11
×

Pemprov Banten Resmi Keluarkan Aturan Pembatasan Operasional Truk Tambang

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi mengeluarkan aturan mengenai pembatasan operasional truk pengangkut tambang di sejumlah ruas jalan arteri di wilayah Provinsi Banten.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.

Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan, Kepgub tersebut merupakan langkah cepat Pemprov Banten dalam menyikapi tingginya aktivitas truk tambang yang akhir-akhir ini menimbulkan dampak signifikan terhadap kemacetan, kerusakan jalan, dan potensi kecelakaan.

“Kebijakan Kepgub itu sudah diintegrasikan dengan seluruh bupati dan wali kota dengan memberikan waktu operasional dari pukul 22.00–05.00 WIB setiap harinya,” katanya pada Selasa (28/10/2025).

Selain pembatasan jam operasional, gubernur juga menetapkan ruas-ruas jalan tertentu yang diperbolehkan dilalui angkutan tambang sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan. Jalur tersebut mencakup jalan nasional, provinsi, serta beberapa jalan kabupaten dan kota di Serang, Cilegon, Lebak, Pandeglang, Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan.

“Kami akan menindaklanjuti dengan pos-pos pengawasan dan rambu-rambu untuk memastikan keputusan ini dijalankan,” ujarnya.

Dalam Kepgub tersebut, pengawasan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten dengan melibatkan kepolisian, TNI, serta pemerintah kabupaten dan kota.

“Kita akan koordinasikan secara terpadu, termasuk dengan pihak kepolisian,” katanya.

Andra Soni juga mengimbau para pelaku usaha tambang dan operator angkutan agar mematuhi ketentuan terutama tidak melebihi kapasitas muatan kendaraan. Ia menegaskan, kendaraan wajib dalam kondisi bersih dari tanah dan lumpur agar tidak membahayakan serta mencemari jalan. Bak muatan juga harus ditutup terpal untuk mencegah tumpahan material.

“Kami mengimbau seluruh pelaku tambang untuk betul-betul memperhatikan kewajiban tersebut. Hal ini bagian dari keselamatan bersama,” ucap Andra Soni.

Keputusan ini sendiri mulai berlaku pada 28 Oktober 2025 dan menjadi dasar hukum penting dalam penataan lalu lintas angkutan tambang di Provinsi Banten.

“Kami berharap kebijakan ini mampu mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan di seluruh wilayah Banten,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan pemasangan rambu-rambu lalu lintas terkait pembatasan jam operasional serta berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mendirikan pos pengawasan.

Terkait sanksi, Tri menjelaskan bahwa terdapat dua dasar hukum yang digunakan sebagai rujukan. Yaitu Perda Banten Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Perda tersebut, pelanggar pembatasan lalu lintas di jalan provinsi menurutnya dapat dikenai sanksi kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000. Sementara di jalan nasional, pelanggaran terhadap rambu atau marka jalan dikenai sanksi kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Adapun bagi yang tidak mematuhi perintah petugas polri, dikenakan sanksi kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

“Itu sesuai dengan UU LLAJ Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 282,” pungkasnya.

Adapun untuk pembatasan ini berlaku pada ruas jalan sebagai berikut:

  1. Kota Cilegon
    a. Ruas Jalan Serdang – Bojonegara – Merak (jalan nasional);
    b. Ruas Jalan Raya Cilegon (Cilegon) (jalan nasional);
    c. Ruas Jalan Raya Serang (Cilegon) (jalan nasional);
    d. Ruas Jalan Batas Kota Cilegon – Pasauran (jalan nasional); dan
    e. Ruas Jalan Lingkar Selatan Cilegon (jalan kota).
  2. Kabupaten Serang
    a. Ruas Jalan Serdang – Bojonegara – Merak (jalan nasional);
    b. Ruas Jalan Batas Kota Cilegon – Batas Kota Serang (jalan nasional);
    c. Ruas Jalan Batas Kota Cilegon – Pasauran (jalan nasional);
    d. Ruas Jalan Batas Kota Serang – Batas Kabupaten Serang/Tangerang (jalan nasional);
    e. Ruas Jalan Cikande – Rangkasbitung (jalan nasional);
    f. Ruas Jalan Batas Kabupaten Serang – Batas Kota Pandeglang (jalan nasional);
    g. Ruas Jalan Raya Palka (Palima – Pasar Teneng) (jalan provinsi);
    h. Ruas Jalan Banten Lama – Pontang (jalan provinsi);
    i. Ruas Jalan Pontang – Jenggot (jalan provinsi); dan
    j. Ruas Jalan Lingkar Selatan Cilegon (jalan kota).
  3. Kota Serang
    a. Ruas Jalan Raya Cilegon (Serang) (jalan nasional);
    b. Ruas Jalan Letnan Jidun (Serang) (jalan nasional);
    c. Ruas Jalan Tb. Suwandi (Serang) (jalan nasional);
    d. Ruas Jalan Abdul Hadi (Serang) (jalan nasional);
    e. Ruas Jalan KH. Abdul Fatah Hasan (Serang) (jalan nasional);
    f. Ruas Jalan Sudirman (Serang) (jalan nasional);
    g. Ruas Jalan Raya Pandeglang (Serang) (jalan nasional);
    h. Ruas Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto (jalan nasional);
    i. Ruas Jalan Syekh Moh. Nawawi Albantani (Pakupatan – Palima) (jalan provinsi);
    j. Ruas Jalan Banten Lama – Pontang (jalan provinsi); dan
    k. Ruas Jalan Lopang – Banten Lama (jalan provinsi).
  4. Kabupaten Lebak
    a. Ruas Jalan Cikande – Rangkasbitung (jalan nasional);
    b. Ruas Jalan By Pass Rangkasbitung (Jalan Soekarno Hatta Rangkasbitung) (jalan nasional);
    c. Ruas Jalan Batas Kota Pandeglang – Batas Kota Rangkasbitung (jalan nasional);
    d. Ruas Jalan Muara Binuangeun – Simpang (jalan nasional);
    e. Ruas Jalan Simpang – Bayah (jalan nasional);
    f. Ruas Jalan Raya Cikande (Jl. Otto Iskandardinata Rangkasbitung) (jalan nasional);
    g. Ruas Jalan Raya Cipanas (Rangkasbitung) (jalan nasional);
    h. Ruas Jalan Batas Kota Rangkasbitung – Cigelung (Batas Provinsi Jawa Barat) (jalan nasional);
    i. Ruas Jalan Maja – Koleang (jalan provinsi);
    j. Ruas Jalan Maja – Citeras (jalan provinsi);
    k. Ruas Jalan Ciruas – Petir – Warunggunung (jalan provinsi);
    l. Ruas Jalan Picung – Malingping – Simpang (jalan provinsi);
    m. Ruas Jalan Gunungkencana – Malingping (jalan kabupaten);
    n. Ruas Jalan Banjarsari – Cirinten (jalan kabupaten);
    o. Ruas Jalan Rangkasbitung – Sajir (jalan kabupaten);
    p. Ruas Jalan Maulana Hasanudin (jalan kabupaten); dan
    q. Ruas Jalan Rangkasbitung – Gajrug (jalan kabupaten).
  5. Kabupaten Pandeglang
    a. Ruas Jalan Pasauran – Labuan (jalan nasional);
    b. Ruas Jalan A. Yani (Labuan) (jalan nasional);
    c. Ruas Jalan Labuan – Simpang Labuan (jalan nasional);
    d. Ruas Jalan Simpang Labuan – Saketi (jalan nasional);
    e. Ruas Jalan Simpang Labuan – Cibaliung (jalan nasional);
    f. Ruas Jalan Cibaliung – Cikeusik – Muara Binuangeun (jalan nasional);
    g. Ruas Jalan Citeureup – Tanjung Lesung (jalan nasional);
    h. Ruas Jalan Batas Kota Pandeglang – Batas Kota Rangkasbitung (jalan nasional);
    i. Ruas Jalan Raya Serang (Pandeglang) (jalan nasional);
    j. Ruas Jalan Batas Kabupaten Serang – Batas Kota Pandeglang (jalan nasional);
    k. Ruas Jalan Tanjung Lesung – Sumur (jalan provinsi);
    l. Ruas Jalan Saketi – Picung (jalan provinsi); dan
    m. Ruas Jalan Picung – Munjul (jalan provinsi).
  6. Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
    Seluruh jaringan jalan di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.(Zal)