Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Provider Kucing – Kucingan Pasang Kabel Fiber Optik, Pemkot Tangsel Ancam Sanksi Tegas

10
×

Provider Kucing – Kucingan Pasang Kabel Fiber Optik, Pemkot Tangsel Ancam Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan saat potong kabel telekomunikasi yang melintang di udara secara ilegal di salah satu jalan Raya Ciputat.

detak.co.id, TANGSEL-Pemkit Tangerang Selatan (Tangsel) menertibkan kabel jaringan telekomunikasi yang dipasang melintang di udara secara ilegal. Sejumlah provider disebut masih memasang kabel fiber optik melalui jalur udara meski pemerintah daerah telah menyediakan jalur bawah tanah.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, bahkan turun langsung memotong kabel-kabel provider yang melintang di udara. Penertiban tersebut dilakukan di tiga ruas jalan pada Kamis (13/8/2026).

“Nah, ini ada beberapa kabel lagi yang dipasang secara ilegal, mungkin di malam hari atau apa, kita dapati dan banyak sekali,” kata Pilar di Ciputat.

Pemotongan kabel dilakukan di koridor Jalan Merpati, Kecamatan Ciputat, kemudian Jalan Raya Menjangan dan Jalan Raya Kertamukti, Kecamatan Ciputat Timur.

Pilar menyebut sejumlah provider yang kabelnya ditemukan terpasang secara ilegal, di antaranya Telkomsel dan Biznet. Namun, dia mengaku belum mengetahui apakah pihak Telkomsel mengetahui adanya pemasangan kabel yang dinilai melanggar aturan tersebut.

Menurut Pilar, selama ini sejumlah provider menyerahkan pekerjaan pemasangan jaringan kepada pihak ketiga yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Telekomunikasi (Apjatel).

“Jangan sampai lagi memasang secara ilegal seperti ini. Saya rasa kerja sama dengan Apjatel belum cukup baik,” ujarnya.

Pilar menegaskan Pemkot Tangsel tidak akan memberikan ganti rugi terhadap kabel udara yang telah ditertibkan, namun kembali dipasang secara ilegal.

Dia juga telah memerintahkan Kepala Dinas Bina Marga serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel untuk memanggil perusahaan yang masih melakukan pemasangan kabel fiber optik secara sembunyi-sembunyi.

“Nanti kalau misalkan di situ memang tidak bisa diperingatkan, ya kita akan lakukan sanksi tegas. Apakah itu berupa denda atau apa, nanti kita lihat secara aturannya. Tapi yang pasti, ini menyalahi, ya. Ini yang pasti menyalahi,” tegas Pilar. (Dra)