TANGSEL, detak.co.id -Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) mengapresiasi kepada DPRD setempat atas inisiatif pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah. Apresiasi tersebut disampaikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangsel, Selasa (21/4/2026).
Menurut Benyamin, langkah DPRD mengusulkan revisi perda tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat regulasi pendidikan keagamaan di Kota Tangsel.
“Dalam kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kota Tangsel atas diusulkannya Raperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah,” kata Benyamin.
Ia menilai, inisiatif tersebut mencerminkan optimalnya peran DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi sekaligus menunjukkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif.
“Kami mengapresiasi peran DPRD dalam kewenangan pembentukan regulasi daerah. Ini menunjukkan kerja sama yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif,” jelas Benyamin.
Meski demikian, Benyamin menyampaikan bahwa pemerintah daerah juga memberikan sejumlah catatan terhadap substansi Raperda agar dapat disempurnakan dalam proses pembahasan selanjutnya.
Raperda tersebut, kata Benyamin, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, yang menegaskan bahwa pendidikan diniyah merupakan bagian dari pendidikan keagamaan Islam yang dapat diselenggarakan melalui jalur formal, nonformal, maupun informal.
“Pendidikan diniyah merupakan pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pendidikan diniyah nonformal telah lama berkembang di tengah masyarakat dalam berbagai bentuk, seperti pengajian kitab, majelis taklim, pendidikan Al-Qur’an, hingga diniyah takmiliyah.
Pemkot Tangsel sendiri sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur pendidikan diniyah jalur nonformal. Namun seiring perkembangan kebutuhan masyarakat, regulasi tersebut dinilai perlu disesuaikan.
“Perlu ada peningkatan kemampuan baca tulis Al-Qur’an bagi peserta didik di satuan pendidikan formal serta pengaturan insentif bagi tenaga pendidik yang selama ini belum diatur,” beber Benyamin.
Secara umum, Benyamin menilai naskah akademik Raperda telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan. Kendati demikian, masih terdapat beberapa aspek yang perlu disempurnakan agar implementasinya lebih optimal.
Di antaranya, harmonisasi dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, kejelasan pihak yang berwenang mendirikan pendidikan diniyah formal, hingga pengaturan teknis seperti syarat pendirian, kurikulum, jumlah tenaga pendidik, serta sarana dan prasarana.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyoroti perlunya penguatan kewenangan Pemkot dalam penyelenggaraan pendidikan diniyah serta pengaturan mekanisme kerja sama antara penyelenggara pendidikan diniyah dan satuan pendidikan formal, khususnya terkait program baca tulis Al-Qur’an.
“Kami berharap seluruh catatan tersebut dapat dibahas secara komprehensif bersama DPRD, sehingga penyelenggaraan pendidikan diniyah di Tangsel dapat berjalan lebih baik dan sesuai kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (Dra)











