detak.co.id TANGSEL – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap sejumlah pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman beralkohol di beberapa tempat usaha di wilayah Tangsel. Menindaklanjuti laporan itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel melaksanakan Operasi Penegakan Perda pada 16–17 Oktober 2025.
Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachri, menyampaikan hasil operasi tersebut berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol dari empat lokasi berbeda.
“Dari hasil operasi, kami temukan total 294 botol minuman beralkohol dari empat tempat usaha,” ujarnya.
Berikut hasil penindakan Satpol PP Tangsel:
- Famous, di Golden Boulevard, H1-11 Selatan, Lengkong Karya, Serpong Utara – ditemukan 99 botol minuman beralkohol.
- Libery, di Jalan Raya Serpong No.7, Pondok Jagung, Serpong Utara, ditemukan 70 botol.
- Warung AO, di Kampung Ciater Barat RT 003/001, Kelurahan Ciater, Serpong, ditemukan 111 botol.
- Warung Jamu Sidomuncul, di Kampung Ciater Barat RT 002/001, Kelurahan Ciater, Serpong, ditemukan 14 botol.
Seluruh pelaku usaha tersebut telah menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tangerang pada 16 Oktober 2025. Dari hasil persidangan, hakim menjatuhkan sanksi berupa denda Rp2 juta atau kurungan 9 hari bagi pemilik usaha Famous dan Libery. Sementara itu, Warung AO dan Warung Jamu Sidomuncul dijatuhi denda Rp500 ribu atau kurungan 9 hari.
“Penegakan Perda akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum dan menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kota Tangsel,” tegas Muksin.