detak.co.id Tangerang — Puluhan media daring yang tengah menyoroti kasus dugaan korupsi di RSUD Tigaraksa menjadi korban serangan siber masif pada Rabu malam (13/8).
Serangan itu diduga dilakukan pihak tak bertanggung jawab melalui metode Distributed Denial of Service (DDoS), yang membuat sejumlah situs berita tak dapat diakses selama 32 jam 58 menit.
Pemimpin redaksi salah satu media yang terdampak mengungkapkan, gangguan mulai terjadi tak lama setelah mereka merilis laporan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan fasilitas medis di RSUD Tigaraksa.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, kami mulai menerima lonjakan trafik yang tidak wajar. Server langsung overload dan website lumpuh total. Jelas ini serangan terencana,” ujarnya.
Tim IT internal bersama penyedia layanan hosting bergerak cepat memblokir ribuan alamat IP asing yang terdeteksi mengirim permintaan berlebihan secara simultan.
Hingga Kamis pagi, layanan situs kembali normal, meski tim teknis tetap siaga memantau potensi serangan susulan.
Ahli: Serangan untuk Bungkam Pemberitaan Sensitif
Praktisi keamanan siber, Ahmad Rosidi Helmi menegaskan bahwa serangan DDoS sering digunakan untuk membungkam media yang memberitakan isu sensitif.
“Serangan ini tidak bertujuan mencuri data, tapi mengacaukan layanan agar publik tidak bisa mengakses informasi. Motifnya jelas: menghalangi transparansi,” katanya.
“ Ia menambahan serangan tersebut dapat dicari asal muasalnya dan dapat masuk ranah pidana dan denda sampai 2 miliar jika mengacu pada UU Pers Nomor 40 tahun 1999 namun jika yang dipakai UU ITE Nomor 11 tahun 2008 Jo UU Nomor 19 tahun 2016 pasal 33 -setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik – dapat dipidana dengan penjara hingga 10 tahun dan denda 10 miliar ,dan sebaiknya situs yang di serang lapor ke Polisi Siber,”ungkapnya .
Dugaan Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa: Kerugian Negara Rp 216 Miliar
Kasus dugaan korupsi di RSUD Tigaraksa mencuat setelah laporan investigasi media menemukan adanya ketidaksesuaian signifikan antara nilai proyek dan hasil pembangunan.
BPK RI dalam Resume LHP 2023–2024 mengungkap kerugian negara lebih dari Rp 216 miliar.
Sesuai ketentuan, aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan wajib menindaklanjuti temuan BPK maksimal 60 hari sejak resume dipublikasikan.
Namun, hingga kini, publik belum melihat langkah konkret dari pihak berwenang.
Kemerdekaan Pers dalam Ancaman
Insiden ini memicu kekhawatiran luas di kalangan jurnalis dan pemerhati kebebasan pers.
Serangan siber terhadap media yang mengangkat kasus korupsi dipandang sebagai upaya langsung untuk menghalangi fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Tigaraksa belum mengeluarkan pernyataan resmi.
Sementara itu, redaksi media yang menjadi korban serangan menegaskan akan terus memberitakan perkembangan kasus ini.
“Kami tidak akan mundur. Serangan ini justru menguatkan komitmen kami untuk mengungkap kebenaran,” tegas salah satu pimpinan redaksi media.
Sementara itu, salah satu pengurus PWI pusat, Junaidi menjelaskan, bahwa terdapat ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, jika mengacu pada UU ITE Nomor 11 tahun 2008 Jo. UU Nomor 19 tahun 2016 pasal 33, yakni Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dapat dipidana penjara hingga 10 Tahun/dan atau denda hingga Rp10 miliar.
“Jika dipadukan dengan UU Pers, pidana penjara dua (2) tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” imbuhnya.
(Red)