detak.co.id KOTA BANJAR-Pendapatan Daerah Kota Banjar, dalam plafon anggaran sementara tahun 2026 diproyeksikan senilai Rp 864 miliar.
Semua itu terungkap dalam penyampaian nota pengantar Walikota Banjar terhadap rancangan kebijakan umum (RKU) APDB dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Kota Banjar 2026.
Saat DPRD Kota Banjar melakukan rapat paripurna. Jumat, (25/7/2025).
Dalam rapat paripurna juga dibacakan tentang laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Kota Banjar sebelumnya, terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjar tahun 2024.
Menurut Wali Kota Banjar, Sudarsono bahwa plafon anggaran sementara tahun 2026, pendapatan daerah (PAD) diproyeksikan senilai Rp 864.912.361.648.
Dengan rincian, pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp 180.596.329.558, sedangkan pendapatan transfer senilai Rp 684.316.032.090.
Alokasi untuk belanja dalam Rancangan Kebijakan Umum APBD dan PPAS tahun 2026 direncanakan Rp 864.912.361.648.
RKUA dan PPAS tahun anggaran 2026 tersebut tentunya telah diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan nasional, mengacu pada prioritas pembangunan provinsi dan RKPD Kota Banjar.
Adapun PAD Kota Banjar yang diproyeksikan sebesar itu dengan dibarengi pertimbangan kebijakan ekonomi makro.
Rancangan APBD dan PPAS ini diharapkan dapat segera dibahas dan disepakati. Untuk selanjutnya dapat dijadikan kerangka dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2026,” kata Sudarsono.
Menurut Ketua Sementara DPRD Kota Banjar, Sutopo, setelah mendengar pandangan umum dan fraksi-fraksi dirinyq merekomendasikan agar Rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Banjar tahun 2026 segera dibahas pada rapat berikutnya.
Untuk pembahasan rancangan KUA dan PPAS tersebut, selanjutnya akan dibahas pada rapat Badan Anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah, berdasarkan penugasan dari Badan Musyawarah.” pungkasnya. (RN)