Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Tercatat Hasil Pleno 24 Oktober 2025, 98 Peserta Mukota Kadin IV Tangsel Dinyatakan Gugur

7
×

Tercatat Hasil Pleno 24 Oktober 2025, 98 Peserta Mukota Kadin IV Tangsel Dinyatakan Gugur

Sebarkan artikel ini

detak.co.id Tangsel – Dalam surat Istimewa Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangsel menegaskan pemberitahuan terbaru yang dikeluarkan pada 3 November 2025, Kadin Tangsel menetapkan 660 peserta sebagai peserta penuh yang berhak mengikuti Mukota IV.

Hal tersebut disampaikan Tim Verifikator dari Calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangsel Abdul Rahman atau Arnovi, yaitu Ir. Imanullah.

“Alhamdulillah, akhirnya ditegaskan dalam sebuah surat Pemberitahuan tertanggal 03 November 2025, sekaligus sebuah Keputusan bahwa jumlah peserta 660 tersebut adalah jumlah peserta hasil verifikasi bersama antara 2 saksi atau verifikator dari masing-masing Calon Ketua dan juga verifikator dari Panitia Steering Comitee (SC),” ungkap Imanullah, ketika dikonfirmasi, Selasa, (4/11/2025).

“Dimana hasilnya dinyatakan secara tegas bahww jumah peserta 660 itu adalah pesertac yang memenuhi syarat, diulangi yang berbunyi 660 memenuhi syarat dan dinyatakan dalam berita acara Pleno tanggal 24 Oktober 2025,” jelas Imanullah.

Imanullah mengungkapkan sebelumnya Panitia Mukota IV Kadin Tangsel mengakomodir 98 peserta yang dinilai harus hadir langsung dengan membawa bukti potongan pendaftaran registrasi pada yang lalu dimana 98 peserta tersebut harus dihadiri langsung oleh direktur masing-masing peserta, namun hal inipun tidak dilakukan sehingga kita dapat membuktikan 98 peserta tersebut dinyatakan gugur.

“Mencermati secara detail, semua saksi dan verifikator dari masing-masing calon Ketua dan panitia SC, 98 peserta tersebut bukan hanya tidak memenuhi syarat dengan melengkapi surat mandat, namun dari 98 peserta tersebut tidak memenuhi syarat,” terang Imanullah.

Karena, kata Imanullah saat verifikasi ada juga yang tidak melengkapi KTA kadin, KTP dan NIB yang menjadi syarat yang ditetapkan panitia Mukota IV itu sendiri, bahwa semua peserta wajib dan harus melengkapi semua syarat sampai batas akhir yang ditentukan yaitu 18 Oktober 2025 pukul 16.00. Ini adalah sebuah syarat administrasi yang mutlak harus lengkap, yang ditetapkan oleh Panitia Mukota IV Kadin Tangsel 2025.

Kita semua dapat mencermati dasar utama gugurnya 98 peserta tersebut adalah:

  1. Tanggal 18 Oktober 2025 jam 16.00 adalah batas akhir yg hrs dilengkapi semua peserta Mukota IV kadin Tangsel harus melengkapi semua dokumen pendukung.
    Proses registrasi yang dilakukan 98 peserta tersebut tidak melengkapi salah satu atau semua dokumen sebagai syarat yang ditetapkan panitia. Ini adalah sebuah syarat administrasi yg ditetapkan panitia harus lengkap. Artinya, kelengkapan dokumen yg disusul kan setelah tanggal 18 Oktober 2025, adalah peserta yang tidak memenuhi persyaratan.
  2. Pada polemik dimana ada kesempatan yang diberikan oleh panitia SC yaitu 98 peserta dinyatakan dalam keputusan berita rapat pleno SC pada 24 Oktober 2025 bahwa pengambilan Id Card sejumlah 98 peserta seharusnya diambil oleh direktur masing-masing dengan membawa bukti potongan pendaftaran. Panitia OC dan Caretaker Mukota IV Kadin Tangsel mencatat bahwa para anggota SC (Nunung Nursiamudin, Norodom Soekarno, Robi Cahyadi, Eeng Sulaiman, Eviyanti, Abdul Muhyi) serta Ade Astriyati dari bidang pendaftaran/registrasi, secara lisan dan tertulis di hadapan pimpinan sidang dan kedua calon ketua, menyatakan bahwa masing-masing tidak melihat pengambilan Id Card tanda peserta diambil langsung oleh direkturnya.

“Dengan dasar tersebut, status 98 peserta ‘versi SC dinyatakan gugur dan tidak sah mengikuti Mukota Kadin IV Tangsel 2025.