Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Tiga Pejabat Bank Plat Merah di BSD Tersangka Kredit Fiktif Rp 10 Miliar

5
×

Tiga Pejabat Bank Plat Merah di BSD Tersangka Kredit Fiktif Rp 10 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari Kota Tangsel, Apsari Dewi.

detak.co.id TANGSEL – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan tiga pejabat bank plat merah di BSD Serpong, sebagai tersangka. Potensi kerugian negara atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif ini ditaksir mencapai Rp 10 miliar.

“Jadi perkara ini berawal dari adanya beberapa nasabah yang merasa mereka mendapatkan black list (catatan hitam) dari BI cheking,” ungkap Kepala Kejari Tangsel, Apsari Dewi di kantornya, Selasa (24/6/2025).

Ia menyebutkan ketiga tersangka antara lain berinisial MR, H, dan GSP. Masing-masing menjabat sebagai branch manager, sales manager dan head branch manager.

Apsari menerangkan, nasabah merasa tidak pernah ada pengajuan fasilitas kredit. Kasus kredit fiktif ini telah dilakukan oleh ketiga tersangka sejak 2022 hingga 2024 lalu.

Jaksa penyidik telah memintai keterangan 49 orang saksi terdiri dari nasabah hingga pegawai dan pejabat bank plat merah di BSD, Serpong. “Ya (tersangka) pejabat yang bertanggungjawab terhadap pemberian kredit bank plat merah tersebut,” sebutnya.

Apsari pastikan bahwa tersangka MR sudah lebih dulu ditahan atas kasus pencurian. Adapun kedua tersangka langsung ditahan lantaran dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya.

Ketiga tersangka terancam dengan Pasal 3 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ini bentuk komitmen dari kejaksaan terhadap bersih-bersih BUMN yang juga mewujudkan program pemerintah menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Apsari.