detak.co.id, Tanjungbalai (Sumut)- Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim pimpin apel gabungan tenaga non ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN dan telah Validasi Eksisting di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, Senin (14/7/2025) di halaman Kantor Wali Kota Tanjungbalai.
Apel gabungan itu juga diikuti Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, para Asisten, Staf Ahli dan pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai serta ribuan tenaga Non ASN yang berasal dari Non ASN Guru, Non ASN Teknis dan Non ASN Tenaga Kesehatan
Pada kesempatan itu, Wali Kota juga melakukan pemeriksaan barisan dan mengecek langsung kehadiran para tenaga Non ASN sesuai barisannya
Dalam sambutannya, Wali Kota Tanjungbalai menjelaskan berdasarkan UU (Undang-Undang) Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pasal 66 diamanahkan bahwa Pegawai Non ASN atau sebutan nama lainnya, wajib diselesaikan penataannya dan sejak UU ini dimulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Kota Tanjungbalai telah melaksanakan tahapan penataan, dimana pada bulan Desember 2024 telah dilaksanakan pendaftaran mandiri oleh masing-masing tenaga Non ASN tahap I (Pertama) dan tenaga Non ASN tahap II (Kedua) pada bulan Mei 2025
Wali Kota menegaskan, Pemko Tanjungbalai tetap berkomitmen melakukan penataan melalui koordinasi dengan instansi terkait yaitu BKN dan Kementerian PAN RB. Saya punya kebijakan dengan 100 lebih hari kerja sebagai Wali Kota Tanjungbalai terpilih bersama Wakil Wali Kota, banyak pekerjaan rumah yang Pemerintah Kota kerja kan belum selesai.
Kami terus memikirkan bagaimana kedepannya Kota Tanjungbalai harus lebih baik dari sebelumnya termasuklah untuk tenaga Non ASN yang berkerja di Pemerintah Kota Tanjungbalai harus lebih baik, ujarnya
Saya minta kepada seluruh tenaga Non ASN yang hadir untuk lebih baik bekerja di masa kami lima tahun kedepan. Apabila gaji tenaga Non ASN tidak dibayarkan dikarena adanya pembangunan maka dengan itu saya akan meniadakan pembangunan terlebih dahulu dan mendulukan agar gaji tenaga Non ASN tetap dibayarkan dan untuk pembanguan tersebut dialihkan dari Dana Provinsi dan APBN yang penting Non ASN tidak ada lagi berdemo di depan kantor Pemko Kota Tanjungbalai, tegasnya
Selanjutnya Wali Kota menyampaikan, untuk penggajian PPPK yang lulus paling lama di gaji bulan Oktober tahun 2025. Ini memang pekerjaan yang sangat sulit, tentunya saya tidak ada niat untuk merumahkan tenaga Non ASN yang tidak masuk Database. Bagaimana kita mau menjawabnya, jika APBD kita sendiri mendukung dan cukup, tentunya hal ini tidak masalah bagi kami, jelasnya
Wali Kota juga mengatakan, agar tenaga non ASN tetap bekerja dengan penuh tanggungjawab, displin dan memiliki loyalitas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dan menjungjung tinggi kejujuran. Membangun kerjasama dan komunikasi yang baik dengan pimpinan unit kerja termasuk sesama rekan kerja. Kemudian senantiasa menjaga nama baik Pemerintah Kota Tanjungbalai di tempat kerja masing-masing bahkan ditengah-tengah masyarakat, tutup Mahyaruddin Salim mengakhiri sambutannya.