Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Nasional

Masyarakat dan Konsumen Wajib Tahu, Ini Tupoksi BPSK

155
×

Masyarakat dan Konsumen Wajib Tahu, Ini Tupoksi BPSK

Sebarkan artikel ini
Majelis hakim BPSK Provinsi Banten

OPINI, detak.co.id, – Hubungan hukum antara Pengusaha dalam perusahaannya dengan Masyarakat dalam hal ini sebagai Konsumen adalah setara dan memiliki Hak dan Kewajiban yang berbanding lurus saat terjadinya kesepakatan bertransaksi.

Hubungan hukum antara pelaku usaha dengan konsumen adalah pada saat pelaku usaha memberikan janji-janji dan segala informasi yang berkaitan dengan barang/dan atau jasa yang ditawarkan kepada konsumen pada saat memberikan iklan, brosur, atau pun promosi, dan dilanjutkan dengan transaksi pembelian/pembelanjaan barang/dan atau jasa dimaksud.

Dalam hal ikhwal dikemudian hari terjadi hal di mana tidak ada kesesuaian antara barang/dan atau jasa yang ditawarkan pelaku usaha dengan yang diterima oleh pihak konsumen, maka Pihak Konsumen dapat menyampaikan/dan atau melaporkan Pelaku Usaha kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang telah dibentuk oleh Pemerintah.

Salah satu tugas dan wewenang BPSK sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, dalam hal edukasi dan pengecekan klausal baku, merupakan suatu fungsi preventif dan/atau pencegahan :
. terjadinya dispute antara Konsumen dan Pelaku Usaha;
. Peningkatan literasi terhadap hak-hak konsumen;
. Peningkatan kesadaran Pelaku Usaha dalam memasarkan Barang dan Jasa di wilayah Republik Indonesia; dan
. Menjaga keseimbangan dan kemajuan Ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.

Sementara itu, dalam Undang Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 33 ayat (4) menyebutkan, bahwa Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Pasal tersebut menjadi salah satu landasan hukum bagi Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sementara itu, salah satu kegiatan BPSK Provinsi Banten yang dilaksanakan adalah di Kota Tangerang Selatan, dan dihadiri unsur Wilayah Kerja Provinsi (WKP) 1 Tangerang Raya, yakni Ketua Yuniarso,S.Sos.,MM, Wakil Ketua Henry Suhardja, S.E.,M.H.,
Anggota Patuah Sirait,S.H.,M.H; Fahri; S.H.,M.H.,M.M, dan Unsur Sekretariat BPSK Provinsi Banten. (Red/Zal)