detak.co.id TANGSEL-Setelah melewati perjalanan panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya memasuki tahap berikutnya.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tangsel memastikan, Raperda ini segera dibawa ke rapat paripurna internal untuk mendapatkan persetujuan seluruh fraksi.
Raperda yang diinisiasi Fraksi PKB sejak 2021 itu baru resmi masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada 2023. Kini, usulan tersebut tinggal selangkah lagi menuju pembahasan dan persetujuan bersama antara DPRD dan Walikota
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Sudiar, menegaskan bahwa hadirnya Raperda ini menjadi bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap keberadaan pesantren. Berdasarkan data, saat ini ada 99 pondok pesantren yang berdiri di Kota Tangsel.
“Pemerintah harus memberikan perhatian penuh, sehingga pesantren tidak lagi dipandang sebelah mata,” ujar Sudiar di Gedung DPRD Tangsel, Selasa (19/8/2025).
Ia menambahkan, pesantren merupakan lembaga pendidikan yang sudah eksis jauh sebelum Indonesia merdeka. Karena itu, kehadiran Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren harus disambut positif oleh pemerintah daerah.
“Setelah ratusan tahun pesantren menjadi bagian penting bangsa ini, sudah saatnya ada aturan yang mengatur fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Tangsel,” jelasnya.
Sudiar mengungkapkan, pembahasan Raperda akan segera rampung dan akan segera ditindaklanjuti dalam rapat paripurna. Fraksi PKB yang menjadi pengusul dipastikan ikut mengawal penuh proses ini.
“Insya Allah, dalam waktu yg tidak lama lagi Pansus Raperda fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sudah terbentuk. Harapannya, Raperda ini bisa segera disahkan menjadi Perda,” pungkas Sudiar.