detak.co.id TANGSEL – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan apresiasi atas berbagai pendapat dan masukan dari Wali Kota terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pendidikan Diniyah.
DPRD menilai pandangan tersebut mencerminkan kesamaan visi dalam meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di daerah.
Anggota DPRD Kota Tangsel Ricky Yuanda mengatakan, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang berkualitas dan tepat sasaran.
“Pandangan yang disampaikan menunjukkan adanya komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan diniyah di Tangsel,” kata Ricky Yuanda di Gedung DPRD Kota Tangsel, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, harmonisasi dan sinkronisasi Raperda dengan sistem pendidikan nasional merupakan hal yang tidak bisa diabaikan. Hal ini penting agar kebijakan daerah tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku secara nasional.
“Penyelenggaraan pendidikan di daerah harus mengacu pada regulasi nasional agar tercipta keselarasan kebijakan dan efektivitas implementasi,” lanjutnya.
DPRD juga menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Karena itu, kebijakan yang disusun harus mampu menjamin akses pendidikan yang merata dan berkualitas.
Selain itu, DPRD menilai perlu adanya kejelasan terkait pihak yang berwenang mendirikan satuan pendidikan diniyah formal. Hal ini dinilai penting untuk menghindari potensi multitafsir dalam pelaksanaan di lapangan.
“Kejelasan mengenai subjek hukum yang dapat mendirikan satuan pendidikan diniyah formal sangat penting guna menciptakan tata kelola yang tertib dan akuntabel,” jelasnya.
Tak hanya itu, DPRD juga menyoroti pentingnya pengaturan lebih rinci terkait persyaratan pendirian satuan pendidikan diniyah formal. Aspek tersebut mencakup kurikulum, tenaga pendidik, hingga sarana dan prasarana.
Ricky menambahkan, standar yang jelas akan berdampak langsung terhadap kualitas lulusan pendidikan diniyah di Tangsel.
“Dengan standar yang jelas, diharapkan peserta didik tidak hanya mampu membaca Al-Qur’an, tetapi juga memiliki pemahaman keagamaan yang baik dan berakhlak mulia,” katanya.
Dalam hal kewenangan, DPRD memandang perlu adanya penyempurnaan pengaturan agar tidak terjadi tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah.
“Kewenangan pemerintah daerah harus lebih diarahkan pada fungsi fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan,” tegas Ricky.
DPRD juga membuka ruang untuk pendalaman lebih lanjut terkait bentuk pendidikan diniyah, baik formal maupun nonformal. Hal ini dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang beragam.
“Pengaturan yang komprehensif dan fleksibel diperlukan agar sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, dalam aspek kerja sama, DPRD telah menambahkan ketentuan terkait mekanisme kolaborasi antara pendidikan diniyah dan satuan pendidikan formal, khususnya dalam program baca tulis Al-Qur’an.
“Kegiatan ini dapat dilaksanakan melalui kerja sama, termasuk dukungan sarana dan prasarana dari satuan pendidikan formal,” jelasnya lagi.
Ricky menyebutkan, mekanisme teknis kerja sama tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota agar pelaksanaannya memiliki pedoman yang jelas dan terarah. DPRD pun berharap proses pembahasan Raperda dapat berjalan optimal melalui sinergi yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif.
“Raperda ini bukan sekadar produk hukum, tetapi wujud komitmen bersama dalam membentuk generasi yang beriman, berakhlak mulia, dan berkarakter,” tutup Ricky. (Dra).











