detak.co.id, SERDANG BEDAGAI – Persoalan ketersediaan pupuk subsidi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dinilai bukan semata-mata disebabkan oleh minimnya pasokan saja.
Melainkan diawali dengan adanya kebijakan pemerintah pusat yang menurunkan HET pupuk bersubsidi di Oktober 2025 sebanyak 20%, sehingga berdampak terhadap tingginya daya beli petani terhadap pupuk bersubsidi.
Kadis Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai, Dedy Iskandar sebagian petani di Sergai membeli jatah pupuknya tidak sesuai MT atau pembelian secara sekaligus untuk kebutuhan setahun.
“Inilah yang mengakibatkan kelangkaan pupuk bagi sebagian petani yang terlambat membeli pupuk. Dan inilah yang sering dimaknai oleh banyak pihak seolah-olah pupuk bersubsidi yang disalurkan tidak sesuai kebutuhan musim tanam,” ucapnya, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan berbagai faktor yang menyebabkan pupuk subsidi kerap dianggap langka oleh petani yang ada di sejumlah kecamatan di Kabupaten Serdang Bedagai.
Menurut dia, secara umum pupuk subsidi sebenarnya tersedia. Namun, ketika pupuk tiba di kios resmi, banyak petani langsung mengambil seluruh haknya untuk dua musim tanam sekaligus. Kondisi tersebut mengakibatkan stok yang seharusnya dibagikan secara bertahap menjadi cepat habis.
“Hari ini sebenarnya pupuk bukan tidak ada, tetapi masyarakat merasa sulit mendapatkannya. Begitu pupuk masuk, banyak petani mengambil haknya untuk dua musim tanam sekaligus. Akibatnya, petani lain yang belum mengambil jatah menjadi tidak kebagian,” ungkap Dedy.
Dedy menambahkan, distribusi pupuk subsidi telah disusun berdasarkan kebutuhan setiap musim tanam. Apabila seorang petani mengambil alokasi dua musim sekaligus, maka jatah petani lain otomatis akan berkurang.
“Sebagai contoh, apabila setiap petani memiliki hak memperoleh 10 sak pupuk setiap musim tanam, maka seharusnya masing-masing hanya mengambil 10 sak,” tandasnya.
Namun kata Dedy, ketika ada petani yang mengambil sekaligus 20 sak untuk dua musim, stok yang tersedia menjadi tidak mencukupi bagi petani lainnya.
“Di situlah akhirnya muncul keluhan bahwa pupuk tidak ada. Padahal stok habis lebih cepat karena diambil sekaligus,” ungkap Dedy.
Dedy menilai kios pupuk memiliki peran penting dalam mengatur distribusi tersebut. Menurutnya, kios seharusnya menyalurkan pupuk sesuai kebutuhan musim tanam, bukan langsung menyerahkan seluruh alokasi kepada satu petani.
“Kalau kios lebih cermat menghitung kebutuhan setiap musim tanam, maka distribusinya akan lebih merata dan semua petani bisa memperoleh pupuk sesuai jadwal,” jelasnya.
Tak hanya itu, Dedy juga menyoroti dugaan praktik monopoli oleh oknum tertentu dalam kelompok tani. Menurutnya, terdapat kemungkinan seluruh alokasi pupuk kelompok diambil oleh satu pihak dengan alasan akan didistribusikan kepada anggota. Namun dalam praktiknya, kondisi tersebut berpotensi membuka peluang penyalahgunaan.
“Kalau satu orang mengambil seluruh jatah kelompok dengan alasan akan membagikan kepada anggota, itu tentu harus diawasi agar tidak menimbulkan monopoli ataupun penyimpangan,” katanya.
Meski demikian, Dedy menegaskan bahwa apabila ditemukan penyimpangan oleh kios maupun distributor, tindakan dapat dilakukan sesuai ketentuan. Dinas Pertanian berperan menerima laporan masyarakat dan meneruskannya kepada pihak yang berwenang untuk proses lebih lanjut.
“Kalau kesalahan terjadi di kios atau distributor tentu bisa diproses sesuai aturan. Masyarakat dapat melaporkan kepada Dinas Pertanian, kemudian diteruskan kepada pihak yang memiliki kewenangan memberikan sanksi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses penyaluran pupuk subsidi juga diawasi melalui tim verifikasi dan evaluasi (Verpal). Tim tersebut bertugas memastikan pupuk disalurkan sesuai data penerima yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Apabila ditemukan penyaluran yang tidak sesuai dengan data RDKK, maka transaksi tersebut tidak akan divalidasi sehingga subsidi pupuk tidak dapat dibayarkan.
Selain itu, terdapat Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang beranggotakan lintas instansi, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, dan unsur terkait lainnya.
“Namun KP3 lebih berfungsi melakukan pengawasan serta memberikan rekomendasi, bukan menjatuhkan sanksi secara langsung,” pungkasnya.
Dedy menambahkan, tugas utama Dinas Pertanian adalah memastikan pupuk subsidi benar-benar sampai kepada petani yang terdaftar sebagai penerima.
“Yang menjadi tanggung jawab kami adalah memastikan pupuk sampai kepada petani sesuai data penerima. Setelah pupuk diterima petani, penggunaan pupuk di lapangan menjadi tanggung jawab masing-masing penerima,” tegasnya.(ap).
Teks foto: Kadis Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai, Dedy Iskandar.











