detak.co.id, JAKARTA – Sebagai wujud komitmen dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan lima kasus tindak pidana narkotika pada Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026, Rabu (23/7). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan jaringan narkotika nasional dan internasional dengan berbagai modus operandi, mulai dari penyelundupan melalui jalur udara, jalur laut, pemanfaatan mekanisme impor barang, hingga produksi narkotika di clandestine laboratory.
Menurut Dr. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., Deputi Pemberantasan BNN RI, bahwa barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 3.006 gram hashish; 8.966,32 gram sabu; 3.370.000 gram bunga ganja Thailand; 890 mililiter cairan prekursor; 1.840 mililiter cairan kimia; serta 585,44 gram padatan kimia. Sebelum dilakukan pemusnahan, sebagian barang bukti telah disisihkan guna kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.996 gram hashish; 8.876,08 gram sabu; 3.360.604 gram bunga ganja Thailand; 860 mililiter cairan prekursor; 1.780 mililiter cairan kimia; dan 582,19 gram padatan kimia.
Berikut kronologis pengungkapan kasus tersebut:
1. Pengungkapan Peredaran Gelap Sabu di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (LKN 11)
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kamal, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas BNN Provinsi Jawa Timur melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu S alias A dan MS.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu dengan total berat 4.994,32 gram yang dibungkus dalam beberapa paket. Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Bangkalan. Kasus ini selanjutnya dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
2. Pengungkapan Peredaran Gelap Hashish Jaringan Internasional (LKN 23)
Berawal dari informasi petugas X-Ray Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait temuan narkotika jenis hashish yang dibawa penumpang rute Thailand–Jakarta. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim BNN mengamankan seorang perempuan warga negara Rusia berinisial KK dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
Petugas menemukan 3.006 gram hashish yang disembunyikan pada dinding koper milik tersangka. Berdasarkan hasil interogasi, barang tersebut akan diserahkan kepada seseorang di wilayah Gilimanuk, Bali. Tim kemudian melakukan controlled delivery hingga berhasil mengamankan KS yang menjemput tersangka di Pelabuhan Gilimanuk. Saat akan diamankan, KS sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap bersama KK.
Pengembangan kembali dilakukan dan berhasil mengamankan seorang warga negara Rusia lainnya berinisial KV di wilayah Bali yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.
3. Pengungkapan Laboratorium Gelap (Clandestine Laboratory) di Kota Padang (LKN 26)
Berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Indarung, Kota Padang. Menindaklanjuti informasi tersebut, BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SE dengan barang bukti dua plastik bening berisi sabu seberat 1,4 gram.
Pendalaman lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka membeli berbagai bahan kimia pembuat narkotika beserta peralatan laboratorium melalui platform daring. Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian menggeledah sebuah lokasi di Jalan Tarantang, Kota Padang, yang digunakan sebagai clandestine laboratory untuk memproduksi methamphetamine.
Di lokasi tersebut petugas menemukan residu hasil produksi methamphetamine pada sejumlah peralatan laboratorium, serta 890 ml cairan prekursor, 1.840 ml cairan kimia, dan 585,44 gram padatan kimia yang digunakan sebagai bahan pembuatan sabu.
Tersangka mengaku menjalankan aktivitas tersebut bersama seorang rekannya berinisial S yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
4. Pengungkapan Penyelundupan Kuncup Bunga Cannabinoid Bermodus Impor Barang (LKN 28)
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju sebuah gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan analisis dokumen kepabeanan, pemetaan jaringan, serta surveillance terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses importasi.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan empat kontainer yang berisi 3.370.000 gram kuncup bunga cannabinoid dengan modus penyembunyian di dalam 500 koper, matras lateks, serta satu karung berisi kuncup bunga cannabinoid. Barang tersebut kemudian dikirim menggunakan truk menuju sebuah gudang di Kabupaten Gresik.
Tim melakukan controlled delivery hingga akhirnya berhasil mengamankan WJ, AR, BT, dan M yang diduga terlibat dalam proses penerimaan barang di lokasi tersebut.
5. Pengungkapan Penyelundupan Sabu Melalui Jalur Pelayaran (LKN 29)
Berdasarkan informasi yang diterima, BNN bekerja sama dengan PT Pelindo serta Bea dan Cukai Tanjung Priok melakukan pengawasan terhadap penumpang KM Kelud yang bersandar di Terminal Penumpang Nusantara Pura, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat penumpang berinisial N, MY, Z, dan S. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 40 bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat sekitar 3.972 gram yang dibawa secara terpisah oleh masing-masing tersangka.
Ancaman Hukuman:
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Pengungkapan berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus mengembangkan modus operandi dengan memanfaatkan berbagai jalur penyelundupan, mulai dari penerbangan internasional, transportasi laut, mekanisme impor barang, hingga produksi narkotika di clandestine laboratory. Untuk itu, BNN terus memperkuat sinergi dengan seluruh stakeholder terkait guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.
BNN juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Zal)
warondrugsforhumanity
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN





















