detak.co.id TANGERANG — Koordinator lapangan ( Korlap) Aksi Demo PT PEMI Ucu Sunandar dan Aldo ditangkap Polisi dari jatatanras Polda Banten pada (6/8/2026) Rabu Malam Kamis sekira pukul 00.00 dinihari, usai ditetapkan tersangka keduanya langsung dibawa ke Polda Banten.
Kabar penangkapan kedua tersangka tersebut dibenarkan oleh kasubdit III Jatanras Polda Banten Kompol Yeremia Iwo kepada wartawan saat dihubungi, menurutnya penyidik telah mengamankan kedua tersangka di Mapolda Banten.
“Ya telah kita amankan dua orang dan telah ditetapkan tersangka,”terang Kompol Yeremia Iwo saat dihubungi.
Sementara Kuasa hukum UPAMAS Madsuri SH menyayangkan penahanan kedua warga Kampung Tegal Murni Kelurahan Balaraja tersebut, menurutnya kliennya tersebut kooperatif dan berharap agar Kepolisian bekerja profesional tanpa ada pesanan dari pihak manapun, dirinya akan mengikuti proses hukum selanjutnya, secara aturan demo warga ke PT PEMI dilindungi undang-undang, karena menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur oleh undang-undang.
” Kita akan kooperatif dan akan mengikuti prosedur hukum,”tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kooordinator lapangan ( Korlap) Aksi demontrasi warga Kampung Tegal Murni Kelurahan Balaraja Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang berinisial US dipanggil Polda Banten berdasarkan surat bernomor B/4072/VII/2026/Ditreskrimum tertanggal 17 juli 2026, surat yang ditandatangani Kasubdit III Jatanras Kompol Yeremia Iwo tersebut berisi klarifikasi.
Dirkrimum Polda Banten pada Subdit III Jatanras melakujan undangan klarifikasi pada warga berdasarkan laporan polisi Nomor LP /B/300/VII/SPKT III.Ditreskrimum/2026/Polda Banten tanggal 30 April 2026, dalam surat tersebut undangan klarifikasi tersebut, Polda Banten menggandakan pemanggilan pada Rabu 29 Juli 2026 lalu
Didalam Surat panggilan tersebut, pasal yang dikenakan penyidik Polda Banten adalah pasal 462 KUHP Pidana dan atau 262 KUHP Pidana undang – undang nomor 1 tahun 2023 tentang tindak pidan pemerasan dan atau tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.











