Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Kurang dari 12 Jam, Polres Banjar Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana, Tersangka Diciduk di Bandung

6
×

Kurang dari 12 Jam, Polres Banjar Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana, Tersangka Diciduk di Bandung

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

detak.co.id KOTA BANJAR-Tak sampai 12 jam, Polres Banjar mengungkap dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Asep Komara (61) di Lingkungan Cikadu, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Seorang pria berinisial “S” berhasil diamankan di Kota Bandung pada hari yang sama.

Peristiwa tersebut diketahui pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di samping sebuah warung. Polres Banjar langsung melakukan penyelidikan hingga keberadaan tersangka berhasil diketahui.

Sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka berhasil diamankan di Jalan Simpang Empat Pasir Koja, Kota Bandung, Jawa Barat. Pengungkapan ini dilakukan pada hari yang sama setelah perkara tersebut diketahui.

Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, S.I.K., S.H., M.A.P., menegaskan bahwa Polres Banjar bergerak cepat dalam menangani perkara tersebut dan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.

“Kami memastikan setiap perkara yang terjadi di wilayah hukum Polres Banjar ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Dalam perkara ini, jajaran bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga tersangka berhasil diamankan pada hari yang sama. Selanjutnya, proses penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh dan transparan,” ujar Kapolres Banjar.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga menyerang korban setelah terjadi konflik. Aksi tersebut diawali dengan pemukulan, kemudian tersangka mengeluarkan pisau yang sebelumnya telah dipersiapkan dan menusuk korban. Saat korban terjatuh, serangan kembali dilakukan menggunakan potongan kayu hingga korban mengalami pendarahan hebat dan meninggal dunia.

Penyidik menduga perkara tersebut dipicu dendam yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Tersangka dan korban diketahui sama-sama bekerja sebagai pengatur lalu lintas tidak resmi atau yang dikenal dengan sebutan “Pak Ogah”. Konflik selama bekerja diduga menjadi salah satu pemicu hingga persoalan tersebut berujung fatal.

Hasil pemeriksaan dokter forensik RSUD Kota Banjar menyebutkan korban meninggal akibat luka tusuk yang menyebabkan kerusakan organ dan pembuluh darah besar hingga terjadi pendarahan hebat.

Dalam perkara ini, penyidik Polres Banjar menerapkan sangkaan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan alternatif Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penyidikan terus dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian perkara terungkap berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. **