detak.co.id Selain Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, potensi lainnya untuk sumber pendapatan yang signifikan di Provinsi Banten yaitu pajak alat berat.
Hal itu dikarenakan banyaknya sektor industri dan pertambangan yang beroperasi di wilayah Provinsi Banten.
Demikian dikatakan Anggota komisi III DPRD Banten dari PPP, Muhammad Mamduh, saat ditemui di DPRD Banten, Selasa 17 Juni 2025.
Muhammad Mamduh mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan mulai memungut pajak alat berat dengan tarif maksimal 0,2% dari nilai jual.
Oleh sebab itu, pihaknya bersama OPD terkait akan mendata dibeberapa perusahaan atau industri, untuk mendata berapa banyak jumlah alat berat yang ada di Provinsi Banten.
“Misalnya ada 1000 alat berat, cuma kadang kadang dari 1000 alat berat yang ada di Banten hanya 500 alat berat, dan juga yang bayar pajak hanya setengahnya, jadi semua harus kita kejar supaya optimal untuk bayar pajak,” ungkapnya.
“Kita juga mendata alamat alat berat yang tidak di Banten, kita upayakan supaya beralamat di Banten, walaupun kecil tapi punya dampak terhadap PAD di Banten,” lanjutnya.
Selain itu, kata Mamduh, pihaknya juga mengevaluasi, mengawasi dan meminta agar konsep menjalankan BUMD di provinsi Banten dengan sungguh sungguh.
“Sehingga mencapai kesejahteraan sosial, dan dari sisi lainya mencari keuntungan sebesar besarnya, sehingga nanti dikembalikan lagi untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.