Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Proyek Pembangunan Hutan Bambu di Cisoka Disoal

4
×

Proyek Pembangunan Hutan Bambu di Cisoka Disoal

Sebarkan artikel ini

detak.co.id TANGERANG —Proyek Pembangunan Hutan Bambu di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang menelan anggaran Rp1,8 miliar dari APBD 2025 disoal, kini menjadi sorotan tajam Dewan Pimpinan Pusat Badan Independent Anti Suap Indonesia (DPP BIAS Indonesia).

Proyek yang digarap oleh CV. Putra Kosambi Jaya di bawah tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang itu dinilai jauh dari asas estetika dan keselamatan lingkungan. Di lapangan, kondisi pekerjaan tampak semrawut tanah berceceran di jalan umum, area kerja tidak steril, dan akses warga terganggu.

Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menilai situasi ini memperlihatkan rendahnya disiplin kerja dan lemahnya pengawasan DLHK.
“Proyek lingkungan hidup kok malah mengotori jalan ? Ini bukan pembangunan yang beradab, ini bukti bahwa pengawasan dari DLHK dan pengawas lapangan gagal total,” tegasnya, Jumat (31/10).

Eky menyebut, fakta di Cisoka menjadi cermin dari penyakit lama dalam proyek pemerintah asal jadi, asal serah terima, dan tidak ada tanggung jawab moral.

“Kontraktor mengerjakan asal cepat selesai, DLHK diam, pengawas menutup mata. Pola lama ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi,” ujarnya dengan nada tegas.

Menurut Eky, pembangunan seharusnya mencerminkan nilai-nilai kepedulian dan ketertiban. Namun proyek tersebut justru memperlihatkan abainya pelaksana terhadap keselamatan publik dan kualitas hasil kerja.

“Jangan hanya bangga dengan papan proyek miliaran, sementara hasil di lapangan justru membahayakan pengendara,” kritiknya.

DPP BIAS Indonesia mendesak agar DLHK Kabupaten Tangerang segera mengevaluasi total pelaksana proyek dan memeriksa pengawas teknis yang lalai.

“Jika perlu, kami akan menyerahkan laporan lengkap kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa untuk menelusuri ada tidaknya unsur kelalaian atau pelanggaran hukum,” tegas Eky.

Sebagai lembaga kontrol sosial, DPP BIAS Indonesia menegaskan bahwa setiap anggaran publik harus memiliki nilai manfaat yang nyata bagi masyarakat, bukan sekadar proyek formalitas yang memperburuk wajah lingkungan.

“Pemerintah daerah harus sadar, proyek lingkungan hidup bukan ajang mencari keuntungan, tapi tanggung jawab moral terhadap bumi dan keselamatan warga,” tutup Eky Amartin dengan tegas.