Nasional

Wujudkan Banyuwangi Bersinar, Pemkab Dukung Vertikalisasi BNN RI

3
×

Wujudkan Banyuwangi Bersinar, Pemkab Dukung Vertikalisasi BNN RI

Sebarkan artikel ini

KAB. BANYUWANGI, detak.co.id, – Pembentukan instansi vertikal Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai perpanjangan tangan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Banyuwangi akan segera terwujud.

Ditandatanganinya Nota Kesepahaman dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, dan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menjadi titik terang dari proses panjang rencana pembentukan BNN Kabupaten Banyuwangi.

Disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (2/8).

Berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan memiliki garis pantai mencapai 175,8 km, menjadikan Kabupaten Banyuwangi wilayah yang rentan terhadap peredaran gelap narkotika. Adanya rute penyeberangan laut tersibuk yang menghubungkan pulau Jawa dan Bali melalui Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, membuat peluang terjadinya tindak pidana narkotika semakin terbuka lebar.

Sementara itu, berdasarkan data pengungkapan kasus narkotika di wilayah Banyuwangi, terdapat 274 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 317 orang terjadi sepanjang tahun 2022. Sedangkan di tahun 2023, sebanyak 206 kasus dengan jumlah tersangka 229 orang dan di tahun 2024 (s.d Juli) 91 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 106 orang telah berhasil diungkap.

Hal tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, yang sebelumnya diinisiasi oleh Bupati terdahulu, Abdullah Azwar Anas, untuk melakukan pembentukan BNN Kabupaten Banyuwangi.

Percepatan pembembentukan BNN Kabupaten Banyuwangi ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam menangani permasalahan narkotika di wilayahnya. Pemerintah setempat menyatakan komitmen melalui penyerahan hibah berupa tanah seluas 9.260 m2 yang nantinya akan dibangun kompleks perkantoran BNN Kabupaten Banyuwangi.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga memberikan dukungan berupa anggaran, sumber daya manusia, termasuk dukungan personel dari Polda Jawa Timur, serta sarana pendukung lainnya seperti kendaraan operasional, alat olah data, dan peralatan pendukung perkantoran lainnya.

Meski unit organisasi vertikal BNN di Kabupaten Banyuwangi belum terbentuk secara definitif, karena tengah menunggu ketetapan dari Kementerian PANRB, upaya penanganan permasalahan narkotika melalui layanan P4GN akan tetap dilaksanakan.

Guna mendukung upaya percepatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memberikan fasilitas kantor sementara yang dahulunya merupakan Rumah Dinas Wakil Bupati Banyuwangi, di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Singotrunan, Banyuwangi, Jawa Timur.

Kantor sementara tersebut selanjutnya akan beroperasi sebagai kantor perwakilan BNN Provinsi jawa Timur, hingga nantinya akan resmi beroperasi sebagai BNN Kabupaten Banyuwangi. Usai penandatanganan MoU dan NPHD, Menteri PANRB, Kepala BNN RI serta Bupati Banyuwangi melakukan peninjauan dan prosesi gunting pita sebagai symbol peresmian Kantor sementara perwakilan BNNP Jawa Timur.

Dengan adanya percepatan pembentukan BNN Kabupaten Banyuwangi, BNN berharap masyarakat dapat memperoleh manfaat layanan pencegahan, penegakan hukum, maupun rehabilitasi dengan segera, sehingga dapat mewujudkan Banyuwangi Bersih Narkoba. (Zal)