detak.co.id TANGERANG – Sejak dibuka awal Juni 2025, Posko Pengaduan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang dibentuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang telah menerima puluhan laporan dari masyarakat terkait proses seleksi untuk jenjang SMA/sederajat di Provinsi Banten.
Ketua Posko Pengaduan SPMB 2025 PWI Kota Tangerang, Ukon Furkon Sukanda, mengatakan bahwa mayoritas keluhan berasal dari orang tua siswa yang merasa kesulitan memahami petunjuk teknis (Juknis) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
“Banyak orang tua yang belum paham jalur-jalur pendaftaran serta persyaratan umum yang ditetapkan. Selain itu, mereka mengeluhkan beberapa hal teknis seperti verifikasi data yang lambat, sistem pemantauan yang tertutup, dan kuota afirmasi yang mendadak berkurang,” ujar Ukon.
Beberapa poin keluhan yang paling menonjol antara lain jalur domisili tetap mempertimbangkan nilai rapor, yang menurut sebagian orang tua tidak sesuai ekspektasi mereka. Kemudian kuota afirmasi yang tiba-tiba menyusut tanpa penjelasan rinci. “Tidak sedikit keluhan mengenai proses verifikasi yang lamban, bahkan hingga dua hari belum diproses. Serta sistem seleksi yang tidak transparan karena tidak memungkinkan pemohon memantau posisi mereka dalam seleksi sementara,” kata Ukon.
Menurut Ukon, masalah utama yang terjadi adalah kurangnya waktu dan minimnya sosialisasi juknis dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.“Waktu antara terbitnya Juknis dan pembukaan pendaftaran sangat mepet. Masyarakat tidak cukup waktu memahami dan menyesuaikan diri,” imbuhnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman, dalam keterangannya kepada wartawan, memastikan bahwa proses seleksi tetap dilakukan secara transparan.
“Yang butuh informasi itu adalah pemohon. Jadi meskipun sifatnya belum dipublikasikan secara terbuka, nanti setelah verifikasi selesai akan diumumkan. Ini untuk menghindari kesalahpahaman seperti tahun-tahun lalu, di mana data terus berubah karena dinamis,” jelas Lukman.
Terkait lambannya proses verifikasi, Lukman mengungkapkan bahwa hal itu disebabkan keterbatasan jumlah panitia. “Kadang dalam sehari ada lebih dari 200 pendaftar, sementara verifikator hanya 10 orang. Kami sudah mengeluarkan surat instruksi untuk menambah tim,” ungkapnya.
Lukman juga menegaskan bahwa verifikator harus memiliki akun resmi yang terdaftar di sistem untuk menghindari penyalahgunaan data. “Ini untuk mencegah adanya oknum yang tidak berwenang ikut melakukan verifikasi,” tegas Lukman.
Lukman menambahkan bahwa dalam jalur domisili, penilaian tidak hanya berdasarkan jarak dan usia seperti pada sistem zonasi sebelumnya, tetapi juga mencakup rata-rata nilai rapor dari semester 1 hingga 5. Hal ini, menurutnya, membuat jalur domisili sedikit beririsan dengan jalur prestasi, meski jalur prestasi tetap mensyaratkan bukti berupa sertifikat prestasi akademik lainnya.
Diinformasikan Posko Pengaduan SPMB 2025 PWI Kota Tangerang akan tetap dibuka hingga akhir Juli 2025 untuk menampung aspirasi dan keluhan masyarakat. *