detak.co.id TANGSEL – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel untuk segera melengkapi dan menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Usaha Pasar.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel, Sudiar, menyatakan bahwa proses pembentukan BUMD ini sudah mendapat lampu hijau dari pemerintah pusat.
Di mana surat rekomendasi pembentukan BUMD telah turun dari kementerian terkait dan ditembuskan kepada Gubernur Banten, DPRD, dan Wali Kota Tangsel.
“Secara administratif, surat rekomendasi sudah kami terima. Jadi Pemkot Tangsel juga sudah mulai menyiapkan Raperdanya. Sekarang kami tinggal menunggu kelengkapan resmi untuk segera melanjutkan pembahasan di tingkat Bapemperda,” kata Sudiar di Gedung DPRD Kota Tangsel, Selasa (28/7/2025).
Menurutnya, pembahasan di Bapemperda baru bisa dilakukan setelah seluruh dokumen resmi diterima dari Pemkot. Meski telah dilakukan komunikasi informal, pihaknya belum menerima jawaban resmi dalam bentuk dokumen tertulis.
“Kami sudah menyampaikan imbauan secara lisan. Komunikasi awal sudah dibangun, tinggal menunggu dokumen resminya. Itu penting untuk memulai tahapan pembahasan formil di DPRD,” ungkapnya.
Menurutnya, pembentukan BUMD Aneka Usaha Pasar ini akan menjadi landasan hukum bagi pengelolaan seluruh pasar di wilayah Kota Tangsel. Nantinya, BUMD tersebut akan bertindak sebagai holding yang menaungi seluruh kegiatan usaha dan pengelolaan pasar.
“Seluruh urusan pengelolaan pasar akan diatur dan dikonsolidasikan dalam satu badan, yaitu BUMD Aneka Usaha Pasar. Ini akan memperkuat tata kelola pasar agar lebih profesional dan akuntabel,” jelasnya.
Sudiar menambahkan, target utama saat ini adalah menyelesaikan pembentukan badan hukumnya terlebih dahulu. Setelah terbentuk, tahapan berikutnya adalah pembahasan mengenai penyertaan modal daerah untuk mendukung operasional awal BUMD tersebut.
“Untuk tahap awal ini kami fokus pada pembentukan BUMD dulu. Penyertaan modal akan menyusul setelah dasar hukumnya terbentuk dan disahkan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Bapemperda DPRD akan terus mendorong agar seluruh proses ini bisa selesai sesuai dengan rencana dan kebutuhan pembangunan daerah, khususnya dalam hal pelayanan dan pengelolaan fasilitas publik seperti pasar.
“Bapemperda akan terus mengawal proses ini. Kami ingin semuanya berjalan sesuai waktu dan tidak molor, karena ini penting untuk kepentingan masyarakat luas, terutama pedagang dan pelaku usaha kecil di pasar-pasar tradisional,” tegas Sudiar.
Sudiar berharap agar Pemkot Tangsel bisa segera merampungkan proses administrasi dan legalitas yang dibutuhkan, sehingga Raperda bisa segera masuk dalam tahapan harmonisasi dengan Pemerintah Provinsi Banten dan koordinasi lanjutan dengan kementerian terkait.
Walu Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menjelaskan bahwa pihaknya segera menginstruksikan kepada dinas terkait, untuk segera menyelesaikan seluruh draf Raperda tersebut.
“Sedan berproses, nanti kalau sudah selesai langsung kami sampaikan ke DPRD Kota Tangsel. Semuanya masih berproses ya,” pungkasnya. (Dra).