detak.co.id, KAB. SERANG – Gubernur Banten Andra Soni meninjau langsung penerapan Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang di wilayah Banten. Ia meminta kebijakan tersebut berjalan efektif termasuk agar ada kolaborasi antar pihak supaya aturan berjalan dengan baik.
Peninjauan dilakukan Andra Soni di penampungan truk pengangkut tambang di PT SMI, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Senin (3/11/2025). Hadir Kapolda Banten Irjen Hengki, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, Wali Kota Cilegon Robinsar, Wali Kota Serang Budi Rustandi, perwakilan PT SMI, serta para kepala OPD dari masing-masing daerah.
Di lokasi, Andra Soni meminta seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan Kepgub tersebut. Terlebih, arahan Presiden Prabowo Subianto menurutnya sudah sangat jelas bahwa pemerintah harus merespon setiap keluhan masyarakat.
“Namun dalam prakteknya, rupanya transporter dan pemilik tambang masih belum maksimal mematuhi pembatasan jam oprasional,” katanya.
Padahal dalam Kepgub itu menurutnya telah diberikan kelonggaran. Misalnya klausul diperbolehkannya angkutan beroperasi dari Pukul 22.00 Wib sampai 05.00 Wib.
Lebih lanjut, Andra Soni menyampaikan bahwa di lapangan masih ditemukan pihak-pihak yang tidak mengindahkan kebijakan tersebut. Karena itu, ia meminta seluruh pemangku kepentingan memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam penanganannya.
“Saya minta kepada Bupati dan Wali Kota serta Kapolres dengan jajaran untuk betul-betul kita bersama-sama mengawasi, memberikan sosialisasi kepada pengelola angkutan tambang serta pemilik tambang,” katanya.
Andra Soni berharap keputusan yang ia buat juga benar-benar diterima semua pihak dan dijalankan dengan baik. Dalam dua minggu ke depan, ia akan melakukan evaluasi menyeluruh untuk menilai hal-hal yang perlu diperkuat dan langkah-langkah yang harus diambil agar kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat Banten.
Sementara itu, Kapolda Banten Irjen Hengki menegaskan, pihaknya akan terus mendukung kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah. Ia juga menekankan bahwa setiap aktivitas tambang ilegal akan ditindak tegas.
Terkait Kepgub tersebut, Hengki meminta semua pihak agar satu suara dalam pelaksanaannya. Ia menegaskan bahwa aturan sudah jelas dan harus dijalankan secara konsisten. Polda Banten juga siap berkolaborasi dalam penertiban sesuai dengan Kepgub.
“Tolong Dirlantas, Kapolres Cilegon, Kasubditgakum bersama Dinas Perhubungan kita tegakkan aturan yang ada. Tidak ada ceritanya yang salah itu dilindungi. Mau itu pengusaha besar kalau dia salah pasti akan kita tindak tegas,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Andra Soni bersama rombongan juga memantau puluhan truk bermuatan hasil tambang yang masih terparkir di lahan PT SMI. Mereka terpantau menunggu jam operasional sesuai dengan Kepgub.
Di lokasi, Andra Soni juga memeriksa kendaraan dan kelengkapan surat kendaraan. Ini dilakukan untuk memastikan keselamatan para pengemudi saat jam operasional berlaku. (Zal)





















