Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Tiga Strategi Pemprov Banten Amankan Aset BMD

6
×

Tiga Strategi Pemprov Banten Amankan Aset BMD

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan tiga langkah pengamanan terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Langkah tersebut adalah pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.

“Pemprov Banten juga melakukan pengamanan melalui jalur hukum pengelolaan BMD. Hal itu penting dalam pencegahan terjadinya korupsi,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Deden Apriandi pada Rapat Koordinasi Lanjutan Pencegahan Korupsi melalui Penertiban dan Pengamanan BMD di aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kota Serang, Kamis (20/11/2025).

Deden menjelaskan bahwa pengamanan administrasi meliputi kelengkapan dokumen pendukung barang milik daerah, sedangkan pengamanan fisik dilakukan melalui peninjauan langsung ke lapangan. Namun, ia mengungkapkan ada sejumlah persoalan yang ditemukan di lapangan terkait aset BMD khususnya aset tanah.

Persoalan tersebut, katanya, antara lain tidak adanya batas-batas kepemilikan, aset yang telah dikuasai pihak ketiga, tumpang tindih antara lokasi yang dimohon dengan sertipikat hak atas tanah. Kemudian keterbatasan anggaran untuk sertifikasi, serta data yang belum diperbarui. Makanya, diperlukan inventarisasi dan rekonsiliasi aset tanah Pemda antara pengelola barang atau BPKAD dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna dan pengurus barang. Sekaligus pengkinian kategorisasi aset tanah Pemda.

“Apakah itu masuk kategori satu, dua, atau tiga. Itu harus melibatkan OPD pengguna dan pengurus barang dan kantor pertanahan BPN setempat,” ujarnya.

Kemudian, langkah selanjutnya menurut Deden adalah menyediakan anggaran sertifikasi, membentuk tim gabungan Pemda dan BPN, serta menunjuk PIC khusus yang berkomunikasi dengan kantor pertanahan BPN setempat. Termasuk meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Terakhir melaksanakan kesepakatan target sertifikasi tanah Pemda tahun 2025 yakni rencana sertifikasi tahun 2025 dan tunggakan sertifikasi yang belum selesai dari tahun sebelumnya,” jelasnya.

Sementara Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis menyatakan, kegiatan ini merupakan bentuk konkret kolaborasi dan sinergi berkelanjutan. Menurutnya, pengamanan aset BMD merupakan keharusan untuk memastikan keberlangsungan dan kepastian aset tersebut.

“Kami memahami dalam pengamanan asset itu kunci utamanya adalah kolaborasi dan sinergi yang kuat serta terukur,” jelasnya.

“Oleh karenanya, setelah kegiatan ini, teman-teman di BPN harus menetapkan ukuran-ukuran yang lebih pasti. Bisanya berapa, dan sampai kapan bisa selesai,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kepala Satgas Korsupgah Wilayah Dua KPK Arif Nur Cahyo menyampaikan bahwa kegiatan ini harus terus berlanjut hingga seluruh BMD yang dikelola Pemda benar-benar aman dan tersertifikasi 100 persen. Saat ini menurutnya tingkat sertifikasi BMD di Provinsi Banten masih belum maksimal dan menjadi risiko yang harus dimitigasi bersama.

Arif menekankan pentingnya langkah cepat setelah rapat koordinasi lanjutan ini agar penyelesaian aset BMD tidak terus berlarut dari satu periode ke periode berikutnya.

Sebagai Informasi, KPK mentargetkan penyelesaian sertifikasi aset tanah milik Pemprov Banten pada tahun 2025 sebanyak 143 bidang. Target tersebut merupakan tindak lanjut rapat sebelumnya yang tertuang dalam surat Nomor B/3364/KSP.00/70-73/05/2025 tertanggal 19 Mei 2025.

KPK melakukan evaluasi proses sertifikasi periode 1 Mei dan 20 November 2025. Pada 1 Mei 2025, dari total 1.528 bidang aset tanah, sebanyak 1.129 bidang atau 73,88 persen telah bersertipikat. Adapun 399 bidang atau 26,12 persen belum terselesaikan dan masih dalam proses verifikasi serta pemenuhan dokumen.

Pada evaluasi 20 November 2025, progres tersebut menunjukkan peningkatan signifikan. Dari total aset yang sama, 1.213 bidang atau 79,38 persen telah bersertipikat, sementara 315 bidang atau 20,62 persen masih dalam proses. Percepatan ini menjadi bukti konkret sinergi antara KPK, Pemprov Banten, BPN, serta pemerintah kabupaten/kota.

Rincian target sertipikasi tahun 2025 meliputi Kota Cilegon (3 bidang), Kota Tangerang Selatan (16 bidang), Kota Tangerang (23 bidang), Kabupaten Tangerang (15 bidang), Kabupaten Lebak (11 bidang), Kota Serang (26 bidang), Kabupaten Serang (25 bidang), dan Kabupaten Pandeglang (24 bidang). Seluruh daerah tersebut menjadi fokus prioritas dalam percepatan sertipikasi aset. (Zal)