Daerah

ASN Tangsel Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Itu Kepentingan Pribadi!

3
×

ASN Tangsel Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Itu Kepentingan Pribadi!

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie.

detak.co.id TANGSEL-Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, melarang penggunaan kendaraan dinas selama musim libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kendaraan dinas dilarang dipakai untuk keperluan mudik Lebaran.

“Ya, saya sudah instruksikan kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat tidak boleh digunakan untuk mudik,” kata Benyamin di Puspemkot Tangsel, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, bagi pegawai yang tidak memiliki garasi, kendaraan dinas dapat disimpan di gedung parkir Puspemkot Tangsel. Gedung parkir berlantai delapan tersebut dinilai mampu menampung banyak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Benyamin menegaskan, setiap kendaraan dinas yang hendak disimpan di gedung parkir harus berkoordinasi dengan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Tangsel agar pengamanan dapat dilakukan dengan baik.

“Kenapa demikian, karena mobil itu digunakan untuk kepentingan dinas. Mudik itu kepentingan pribadi,” tegasnya.

Ia meyakini para aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai di lingkungan Pemkot Tangsel dapat mematuhi aturan tersebut. Jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Terkait sistem pengawasan, Benyamin mengatakan dirinya telah meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pendataan sekaligus pengawasan terhadap kendaraan dinas.

“Didata siapa yang memegang kendaraan dinas dan siapa yang akan mudik. Apalagi ini libur panjang,” ujarnya.