Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Bandar Sabu Asal Asahan, Tersangka Terancam Hukuman Seumut Hidup

2
×

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Bandar Sabu Asal Asahan, Tersangka Terancam Hukuman Seumut Hidup

Sebarkan artikel ini

detak.co.id | BATU BARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dalam rangka Operasi Antik Toba 2026.

Seorang bandar sabu berinisial BDS (37), warga Kabupaten Asahan, berhasil diringkus petugas di Jalan Diponegoro Pintu XII, Kecamatan Kisaran Kota, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba mengatakan dari tangan tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 14,77 gram, satu amplop warna putih, satu unit handphone Samsung warna putih, serta satu unit mobil Toyota Avanza.

“Dari tersangka disita barang bukti sabu dengan berat bruto 14,77 gram, satu amplop warna putih, satu unit handphone Samsung warna putih, serta satu unit mobil Toyota Avanza,” ujar AKP Arifin Purba, Senin (19/5/2026).

Ia menjelaskan, penangkapan BDS merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka M di Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara. Dari tersangka M, polisi sebelumnya mengamankan barang bukti sabu seberat 77,51 gram.

“Saat diinterogasi, tersangka M mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang bandar berinisial BDS, warga Kabupaten Asahan,” ungkapnya.

AKP Arifin Purba menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang digelar jajaran Polres Batu Bara guna menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Dari kedua tersangka disita total barang bukti sabu seberat 92,28 gram, dua unit handphone, amplop, dan satu unit mobil,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukuman pidana penjara di atas 10 tahun hingga maksimal seumur hidup. Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara,” tegasnya.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkotika demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.(ap).