detak.co.id, BANTEN – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Banten Tinawati Andra Soni menegaskan pentingnya edukasi perlindungan konsumen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya. Hal itu disampaikan saat menerima Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Wilayah Kerja Provinsi (WKP) II Banten di Gedung PKK Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Selasa (26/5/2026).
“Hari ini saya beraudiensi dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang lagi-lagi saya mendapatkan pelajaran baru, kemudian kawan baru di sini terkait bagaimana BPSK ini juga penting,” katanya.
Tinawati mengatakan, pertemuan membahas rencana kolaborasi antara BPSK dan TP PKK Provinsi Banten dalam memberikan edukasi perlindungan konsumen kepada masyarakat. Kader PKK hingga tingkat kampung merupakan bagian dari kelompok konsumen terbesar di masyarakat sehingga perlu mendapatkan edukasi terkait perlindungan konsumen.
“Artinya kami-kami ini juga perlu diedukasi terkait dengan bagaimana kami juga berhak mendapatkan perlindungan produk-produk yang kami beli, kemudian tidak hanya produk yang dikonsumsi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPSK WKP II Banten Sugiri mengatakan pihaknya ingin membangun kolaborasi dengan TP PKK Provinsi Banten karena ibu-ibu merupakan kelompok konsumen terbesar di masyarakat. Kolaborasi bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan konsumen agar masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dan tidak mudah dirugikan dalam transaksi jual beli.
“Mudah-mudahan kolaborasi ini bisa berjalan dengan baik dan intinya bagaimana menjadikan masyarakat Provinsi Banten berdaya dan juga masyarakatnya bisa menjadi konsumen yang cerdas,” ujarnya. (Zal)











