Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

DPRD dan Pemkot Tangsel Sepakati Perubahan APBD 2025, Total Anggaran Capai Rp 5 Triliun

12
×

DPRD dan Pemkot Tangsel Sepakati Perubahan APBD 2025, Total Anggaran Capai Rp 5 Triliun

Sebarkan artikel ini

detak.co.id TANGSEL – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Pemerintah Kota resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Tangsel. Dengan begitu, persetujuan tersebut menandai langkah strategis pemerintah daerah dalam menyesuaikan arah pembangunan sesuai kondisi fiskal saat ini.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel, M. Yusuf saat menyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) mengatakan, Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyepakati alokasi belanja wajib (mandatory spending) dalam perubahan APBD 2025.

“Penyusunan anggaran ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman dari Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025,” kata Yusuf di ruang paripurna DPRD Tangsel, Kamis (31/7/2025).

Politisi PKS itu menjelaskan, proses pembahasan dilakukan melalui sinkronisasi antara kebutuhan belanja perangkat daerah dengan kemampuan keuangan daerah. Prinsip kehati-hatian tetap dijaga, agar penyesuaian anggaran dapat dilaksanakan secara efisien dan akuntabel.

Dalam pembahasan tersebut, Yusuf latakan bahwa seluruh sektor strategis mendapat porsi sesuai prioritas. Yaitu untuk alokasi belanja pegawai sebesar 28.67 persen, pendidikan 20,22 persen, kesehatan 19,46 persen, infrastruktur 48,97 persen, hingga pengawasan dan pengembangan sumber daya manusia disesuaikan dengan kebutuhan serta proyeksi fiskal.

Ia menyebutkan, dari hasil finalisasi total APBD dalam Raperda Perubahan Tahun Anggaran 2025 disepakati sebesar Rp5,025 triliun. Dari jumlah tersebut, total pendapatan ditetapkan sebesar Rp4,915 triliun. Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,988 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp1,927 triliun.

“Sementara itu, belanja daerah tetap dialokasikan sesuai struktur, yaitu belanja operasi sebesar Rp3,582 triliun, belanja modal sebesar Rp1,417 triliun, belanja tidak terduga sebesar Rp6,3 miliar, serta belanja bantuan keuangan sebesar Rp20 miliar,” ujarnya.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat menyampaikan pidatonya menegaskan, penyusunan perubahan APBD ini telah sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2025.

Benyamin tegaskan, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah disetujui bersama akan segera disampaikan kepada Gubernur Banten untuk dievaluasi dan dilakukan penyempurnaan sesuai ketentuan.

Benyamin menerangkan bahwa setelah proses evaluasi oleh Pemprov Banten selesai, dokumen Raperda ini akan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pemkot, kata Benyamin, akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penjabaran Perubahan APBD 2025 sebagai acuan resmi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan selama tahun berjalan.

Ia berharap kesepakatan ini dapat menjadi pijakan kuat untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik di Kota Tangsel.

“Dengan pengelolaan anggaran yang lebih terarah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, pemerintah daerah optimistis mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (Dra).