Hukum dan Kriminal

Mahasiswi Tabrak IRT hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

4
×

Mahasiswi Tabrak IRT hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, KRIMINAL – Mahasiswi Marisa Putri (21) ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak ibu rumah tangga (IRT), Renti (46) di Pekan Baru. Tersangka diketahui baru pulang dugem saat kjadian.

Dilansir detikSumut, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka Sabtu (3/8) pukul 05.45 WIB. Marisa menggunakan mobil Toyota Raize, setelah pulang dari room karaoke di Hotel Furaya.

“Setelah gelar perkara, pelaku inisial MP kita tetapkan jadi tersangka,” terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika di Mapolresta, Minggu (4/8/2024).

Jeki mengungkap Marisa dihubungi oleh dua temannya berinisial T dan O untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya. Saat itu Marisa datang seorang diri untuk dugem.

“Setelah itu korban menuju ke Sago. Tiba di sana korban dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras sampai Subuh. Sekitar pukul 05.00 WIB korban pulang dan mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba,” kata Jeki.

Saat mengendarai mobil di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, dari arah yang bersamaan, mahasiswa Universitas Abdurab Pekanbaru itu menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR. Sepeda motor itu dikendarai Renti (46).

“Saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian karena luka berat di kepala,” kata Jeki.