BANTEN, detak.co.id, – Gubernur Banten Andra Soni menginstruksikan Kantor Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Banten untuk tingkatkan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak. Tujuannya, untuk mendukung penerapan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor sehingga berjalan maksimal.
“Antusiasme masyarakat Wajib Pajak (WP) sangat tinggi yang mengikuti program ini,” kata Andra Soni saat memimpin High Level Meeting Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten nomor 170 tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (15/5/2025).
Meski demikian, Andra Soni menyadari masih banyak hal yang perlu mendapat perhatian bersama dalam pelaksanaan program tersebut, salah satunya antrian panjang di beberapa layanan kantor Samsat.
Oleh karena itu, pada kesempatan itu Andra Soni berharap tim Pembina Samsat dapat merumuskan kebijakan yang dapat mengurangi kendala teknis yang terjadi di lapangan selama ini.
“Mudah-mudahan program ini dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan pajak bermotor terutama kelompok menengah ke bawah,” pungkasnya.
Dikatakan Andra Soni, kebijakan itu mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat secara signifikan dalam membayar pajak. Hal itu terlihat dari data yang tercatat, sekitar 288.203 kendaraan yang sudah mengikuti program tersebut.
“Jumlah itu yang mempunyai tunggakan dari tahun 2024 ke bawah atau sekitar 12,14 persen dari jumlah kendaraan,” ujarnya.
Dari sisi penerimaan PKB, kata Andra Soni, jika dibandingkan periode bulan sebelumnya terdapat peningkatan penerimaan pajak sebesar 29 persen. Hal ini juga sebanding dengan penerimaan opsen PKB yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota.
“Kami mengapresiasi kepada seluruh jajaran tim Pembina Samsat Provinsi Banten yang telah berkolaborasi mensukseskan kegiatan ini,” pungkasnya.
Pelaksana Tugas (Plh) Sekda Banten Nana Supiana menambahkan, dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di lapangan itu, perlu ada formulasi dan kolaborasi dari Bapenda Provinsi dengan Bapenda kabupaten/ kota, sehingga bisa memaksimalkan potensi yang ada untuk meningkatkan pendapatan.
“Partisipasi Kabupaten/Kota harus terus ditingkatkan dalam penyelesaian persoalan teknis. Sehingga para WP mendapatkan kenyamanan dan kepastian dalam memanfaatkan program ini,” katanya. (Zal)