Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Tuntas Tahun Ini, Disperkimta Tangsel Bedah 369 Rumah Warga Tak Layak Huni

46
×

Tuntas Tahun Ini, Disperkimta Tangsel Bedah 369 Rumah Warga Tak Layak Huni

Sebarkan artikel ini

detak.co.id TANGSEL- Sebanyak 369 rumah warga yang masuk katagori rumah tidak layak huni, di bedah oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Saat ini, rumah warga tak layak huni yang di bedah sudah mencapai 200 unit dan menyisakan 169 unit. Adapun anggaran yang di alokasikan untuk bedah rumah, di ambil dari APBD 2025 mencapai Rp26 miliar lebih.

Kepala Bidang Permukiman pada Disperkimta Kota Tangsel, Anung Indra Kumara mengatakan, secara keseluruhan sisa rumah tak layak huni (RUTLH) warga, akan dilaksanakan bulan depan.

“Kemarin yang tahap satu berjumlah 200 sudah selesai. Sekarang lagi menyelesaikan tahap dua yang menyisakan 169 unit. Insha Allah bulan depan mulai dilaksanakan,” kata Anung di Gedung DPRD Kota Tangsel, Rabu (6/8/2025).

Anung pun mengaku optimis sisa RUTLH warga Tangsel berjumlah 169 tersebut bisa rampung hingga akhir tahun 2025 ini. “Bisa ke kejar, rata – rata untuk satu unit RUTLH itu kan di kerjakan antara 45 hari hingga 2 bulan. kita optimis akhir tahun ini bisa selesai semua,” ungkapnya.

Anung belum persis jumlah RUTLH warga Tangsel yang akan di bedah pada tahun 2026 mendatang. Sebab program RUTLH saat ini sedang dilakukan pembahasan bersama DPRD Kota Tangsel.

“Per unitnya itu di anggarkan Rp75 juta. Kalau 2026 baru dibahas, baru masuk KUA – PPAS. Masih tentatif, mungkin jumlahnya ngak berbeda dengan tahun ini, bisa lebih bisa kurang,” jelas Anung.

Program bedah rumah masyarakat Tangsel, menurut Anung, selama ini tak pernah ada kendala. Sebab untuk proses pembangunannya melibatkan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di tiap – tiap kelurahan.

“Karena kalau bedah rumah ini lokasi dan persyaratannya sudah jelas. Luas bangunan yang rumahnya kita bedah itu 30 meter persegi. Kalau untuk yang lebih besar dari itu, ngak ter- cover. Karena anggarannya kecil, makanya ini kan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Jadi kalau yang rumahnya gede, ngak masuk kriteria bedah rumah,” pungkasnya. (Dra)