Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Digembosi hingga Digembok, Cara Dishub Tangsel Beri Sanksi Kendaraan Sembarang Parkir

9
×

Digembosi hingga Digembok, Cara Dishub Tangsel Beri Sanksi Kendaraan Sembarang Parkir

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Dishub Kota Tangsel, Ika, saat lakukan penertiban kendaraan bermotor yang parkir liar di trotoar Jalan Raya Serpong.

detak.co.id TANGSEL – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai rutin melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang parkir liar di atas trotoar dan badan jalan.

Salah satu lokasi yang disisir adalah ruas Jalan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong. Tercatat sebanyak 59 unit kendaraan ditemukan parkir sembarangan di kawasan tersebut.

“Mayoritas kendaraan milik warga yang memiliki usaha di sekitar lokasi,” ujar Sekretaris Dishub Kota Tangsel, Ika, kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Menurutnya, pihaknya telah mengedarkan surat resmi pemberitahuan kepada pemilik kendaraan bermotor yang melanggar. Surat tersebut berisi penjelasan mengenai regulasi yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Ika menegaskan, kegiatan sosialisasi dan penertiban akan digelar secara berkelanjutan, terutama di ruas jalan milik pemerintah kota. Setelah pemberitahuan diberikan, langkah berikutnya adalah pemberian sanksi administratif.

“Selanjutnya dilakukan penempelan stiker, pengempesan angin kendaraan, hingga pemasangan gembok,” tegasnya.

Ia menambahkan, penertiban juga dilakukan di kawasan Pasar Serpong, mulai dari Masjid Agung Al Mujahidin hingga pintu perlintasan kereta api, yang kerap dipenuhi parkir liar kendaraan roda dua.

Dishub Tangsel saat ini tengah berkoordinasi dengan PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Perseroda) untuk mengatur lokasi parkir pascagusuran pedagang kaki lima.

“Kita upayakan agar kendaraan bisa parkir di dalam area pasar dengan melibatkan juru parkir liar yang sebelumnya beroperasi di luar,” terangnya.

Ika menegaskan, selama tahap sosialisasi, pihaknya mengutamakan pendekatan persuasif terhadap para pelanggar.

“Dishub tidak memiliki kewenangan melakukan penilangan. Yang berwenang menilang hanya pihak kepolisian. Kami hanya melakukan tindakan administratif,” tandasnya.